Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Diduga Langgar Tiga Undang-Undang, Proyek Perumahan di Kampial jadi Sorotan DPRD Bali

Ni Kadek Novi Febriani • Jumat, 2 Januari 2026 | 09:50 WIB

 

JADI SOROTAN: Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Made Supartha (tengah) saat melakukan sidak ke lokasi proyek.
JADI SOROTAN: Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Made Supartha (tengah) saat melakukan sidak ke lokasi proyek.

RadarBuleleng.id - Aktivitas pembangunan perumahan yang diduga tanpa izin di kawasan batu kapur Desa Adat Kampial, Kelurahan Tanjung Benoa, Bali, terus menuai sorotan. 

Dugaan pelanggaran ini mencuat setelah beredar foto di media sosial yang memperlihatkan pengerukan batu kapur hingga menyisakan sebuah pura di tengah area proyek, disertai keterangan berbahasa Bali yang menyiratkan pura terisolasi dari lingkungan sekitarnya.

Sorotan publik itu mendorong Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Selasa (30/12/2025) lalu. 

Sidak dilakukan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran dalam pembangunan di atas lahan seluas sekitar 2,9 hektar.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Made Supartha menegaskan, proyek tersebut diduga melanggar tiga regulasi sekaligus, yang berpotensi menyeret pengembang ke ranah pidana.

Supartha memaparkan, pelanggaran pertama mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, karena adanya aktivitas pengerukan batu kapur putih tanpa izin resmi yang masuk kategori penambangan ilegal. 

Kedua, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, terkait dugaan pengkaplingan lahan serta pemanfaatan ruang tanpa izin lokasi. 

Ketiga, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, menyangkut pengurugan sungai mati atau pangkung yang diduga dijadikan akses jalan dan berpotensi merusak ekosistem.

"Kami melihat ada kesenjangan yang mencolok. Aktivitas komersial dilakukan tanpa menunjukan izin resmi. Jika terbukti melanggar UU Lingkungan Hidup, pengembang berpotensi denda hingga Rp 100 miliar dan ancaman sanksi pidana," tegas politisi PDI Perjuangan itu.

Dalam sidak tersebut, pengelola proyek perumahan, Ketut Sudita, turut memberikan klarifikasi, khususnya terkait keberadaan pura yang viral di media sosial. Ia menyebut informasi yang beredar tidak sepenuhnya tepat.

"Ini bukan tanah milik pemilik pura. Pura tersebut berdiri di atas lahan milik I Made Suanayasa (pemilik lahan). Keluarga pengempon tidak ikut memiliki tanah tersebut, namun pemilik lahan mengizinkan pura tetap berdiri di sana atas dasar toleransi karena pihak pengempon sempat mengalami sakit dan mendapat pawisik," jelas Sudita.

Sudita juga membantah adanya upaya menghalangi aktivitas keagamaan. Ia justru mengklaim penataan yang dilakukan membantu akses menuju pura, termasuk penyediaan fasilitas air dan listrik.

"Dulu lokasi pura ini sangat curam dan sulit diakses jalan kaki. Pihak pemilik pura justru berterima kasih atas penataan ini," bebernya.

Meski demikian, Satpol PP Bali memastikan proses penelusuran tetap berjalan. Kasat Pol PP Bali, Dewa Nyoman Rai Darmadi, menyatakan pihaknya akan memanggil pengelola proyek perumahan pada Senin (5/1/2025) untuk mendapat klarifikasi.

”Ya namanya menggali informasi kalau perizinan tentu mereka tidak ada. Semua masalah itu minta konfirmasi ke dia. Luasan kami ragukan luasnya boleh dikatakan 2 hektar sekian kami bisa hitung ulang dengan BPN,” jelasnya.

Jika tidak ditemukan pelanggaran terkait luasan lahan, Satpol PP akan menyoroti aspek lain, terutama ketiadaan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) yang menjadi syarat wajib pembangunan perumahan.

”Jangan rakus-rakus lah. Boleh cari untung tapi lihat lingkungan juga. Hitungan perumahan harus ada fasos dan fasum malah jadi kumuh juga,” tegas Dharmadi.

Keberadaan pura di tengah proyek juga menjadi perhatian serius Satpol PP Bali. Dharmadi menilai akses pura yang dibangun saat ini kurang memperhatikan aspek estetika dan kesakralan.

”Logikanya dulu hutan belantara ada pura berarti ada sesuatu. Itu harus dijaga kelestarian,” ujarnya.

Berdasarkan hasil sidak bersama Pansus TRAP DPRD Bali, Satpol PP Bali memutuskan menghentikan sementara seluruh aktivitas proyek.

"Kita tidak hidup di zaman batu. Jika lahan seluas lebih dari satu hektar dikeruk dan materialnya dijual keluar tanpa izin, itu sudah masuk ranah pidana," tegas Dharmadi.

Pansus TRAP DPRD Bali juga meminta agar seluruh kegiatan proyek dihentikan sementara hingga seluruh dokumen perizinan diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Bali. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#sidak #bali #pidana #proyek #izin #kampial #ilegal #Pansus TRAP #penambangan #pembangunan #lingkungan hidup #foto #tanjung benoa #Panitia khusus #Desa adat #perumahan #dprd bali #pura #media sosial