RadarBuleleng.id - Pembangunan sarana wisata alam di kawasan hutan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) hingga kini masih disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jembrana, Bali.
Penyegelan belum dicabut lantaran pihak perusahaan yang melakukan pembangunan belum datang untuk klarifikasi sekaligus melengkapi perizinan, sejak penghentian paksa dilakukan pada 11 Desember 2025 lalu.
Kasat Pol PP Jembrana, I Ketut Eko Susilo Artha Permana mengatakan, penghentian sementara pembangunan sarana wisata di tepi Jalan Denpasar–Gilimanuk, yang masuk kawasan hutan TNBB, masih tetap diberlakukan.
Pihaknya menegaskan, penyegelan baru akan dievaluasi setelah pihak perusahaan menunjukkan itikad baik dengan memenuhi kewajiban perizinan.
“Masih kami segel, karena pihak yang membangun belum datang untuk klarifikasi dan melengkapi izin,” ujarnya.
Ia menambahkan, Satpol PP Jembrana saat ini masih melakukan evaluasi serta inventarisasi terhadap tindakan penertiban yang telah dilakukan.
Selain itu, koordinasi dengan dinas terkait juga akan dilakukan untuk menentukan langkah lanjutan dalam menyikapi persoalan tersebut.
Seperti diketahui, pembangunan sarana wisata di dalam kawasan TNBB dihentikan sementara karena diduga belum mengantongi izin lengkap, khususnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Penghentian ini dilakukan Satpol PP Jembrana setelah inspeksi lapangan oleh DPRD Jembrana bersama dinas terkait, Kamis (11/12/2025) lalu.
Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi mengungkapkan, inspeksi tersebut dilakukan menyusul adanya pengaduan masyarakat terkait aktivitas pembangunan di dalam kawasan hutan TNBB.
Bahkan, beredar informasi bahwa sebagian lahan di kawasan hutan tersebut telah dikapling oleh pihak swasta.
Dari keterangan yang diperoleh DPRD, proses perizinan pembangunan akomodasi wisata tersebut disebut telah berjalan sejak 2018.
Namun, hingga kini belum seluruh izin terpenuhi. Beberapa izin disebut sudah ada, sementara izin utama seperti PBG belum dikantongi, meski aktivitas pembangunan sudah berjalan.
Atas kondisi tersebut, DPRD Jembrana merekomendasikan Satpol PP untuk menertibkan pembangunan tersebut sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.
Penertiban dilakukan dengan menghentikan sementara aktivitas pembangunan, memasang peringatan, serta melarang seluruh kegiatan hingga perizinan, khususnya PBG, dilengkapi. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya