Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Setahun Lebih Tak Pernah Ngantor, ASN di Bali Akhirnya Dipecat

D

 

Ilustrasi ASN
Ilustrasi ASN

RadarBuleleng.id - Sanksi tegas dijatuhkan Pemkab Bangli, Provinsi Bali terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang mangkir kerja dalam waktu ekstrem. 


Advertisement

Seorang ASN tercatat tidak pernah masuk kerja selama lebih dari satu tahun atau tepatnya 485 hari tanpa alasan yang sah, hingga akhirnya diberhentikan dari statusnya sebagai PNS.

Tak hanya seorang, Tim Disiplin Pemkab Bangli juga menjatuhkan hukuman serupa kepada seorang ASN lainnya yang terbukti tidak melaksanakan tugas lebih dari 28 hari dalam satu tahun. 

Keduanya dijatuhi sanksi disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Advertisement

Keputusan tersebut diambil Tim Disiplin Pemkab Bangli yang dipimpin Sekretaris Daerah Bangli, I Dewa Bagus Riana Putra. 

Tim ini melibatkan Asisten III, Kepala BKPSDM, Kepala Inspektorat, Kepala Badan Kesbangpol, Kepala Bagian Hukum, Kepala Bagian Organisasi, PPNS, serta unsur sekretariat daerah.

Sebelum mendapat sanksi berat, kedua ASN tersebut telah lebih dahulu diberikan sanksi disiplin ringan hingga sedang oleh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing. Namun, tidak ada itikad perbaikan yang ditunjukkan. 

Advertisement

Akhirnya, kasus keduanya diajukan ke Tim Disiplin melalui Sekretaris Tim untuk dilakukan verifikasi kelengkapan dokumen, termasuk surat peringatan pertama hingga ketiga serta dokumen pendukung lainnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang lengkap, Tim Disiplin Pemkab Bangli merekomendasikan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

“ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Oleh karena itu, kami tidak akan ragu-ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap ASN yang melakukan pelanggaran disiplin,” kata Sekda Bangli, Bagus Riana Putra.

Ia menegaskan, ketentuan disiplin tersebut tidak hanya berlaku bagi ASN, tetapi juga bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) serta tenaga kontrak di lingkungan Pemkab Bangli. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Advertisement

Artikel Terkait

Harga Rumah di Bali Naik, Dipicu Peningkatan Harga Bahan Bangunan

Harga Rumah di Bali Naik, Dipicu Peningkatan Harga Bahan Bangunan

Harga properti residensial Bali naik 1,02 persen pada triwulan II 2026. Rumah menengah mencatat kenaikan tertinggi sebesar 1,52 persen secara tahunan.

Koster Sebut Buleleng Punya ‘Rezeki’ Sendiri, Gerokgak Disiapkan Jadi Kawasan Ekonomi Pariwisata

Koster Sebut Buleleng Punya ‘Rezeki’ Sendiri, Gerokgak Disiapkan Jadi Kawasan Ekonomi Pariwisata

Gubernur Bali Wayan Koster menyebut Buleleng punya potensi berbeda dari barat hingga timur. Gerokgak disiapkan sebagai kawasan ekonomi pariwisata.

Seorang Pria di Bali Diduga Kerap Lecehkan Pengendara Perempuan. Polisi Ungkap Sudah 10 Kali Beraksi

Seorang Pria di Bali Diduga Kerap Lecehkan Pengendara Perempuan. Polisi Ungkap Sudah 10 Kali Beraksi

Pria berinisial IWCA, 25, diamankan warga di Abiansemal setelah diduga melecehkan pengendara perempuan. Polisi mendalami pengakuannya yang disebut pernah beraksi 10 kali.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer