RadarBuleleng.id - Pemerintah akan segera mengumumkan jadwal resmi pendaftaran CPNS 2024. Namun, hingga saat ini, jadwal tersebut belum dirilis.
Jadi, kapan pendaftaran CPNS 2024 akan dimulai? Berikut penjelasan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas.
Menurut Menteri PANRB, pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 akan dibuka pada bulan Agustus.
Baca Juga: Jadi Calo Penerimaan Pegawai Non-ASN, Oknum ASN Pemkab Badung Diganjar 1,5 Tahun
Awalnya, pendaftaran dijadwalkan untuk dibuka pada akhir Juni, namun kemudian ditunda menjadi Juli dan sekarang dipastikan akan dibuka pada Agustus.
Tanggal pasti untuk pendaftaran CPNS 2024 belum diumumkan, namun Anas memastikan bahwa pengumuman formasi akan segera dilakukan. Hingga akhir Juli 2024, verifikasi terkait formasi sudah mencapai 97 persen.
"Verifikasi PNS sudah selesai, mencapai 97 persen untuk CPNS. Insya Allah, pengumuman rekrutmen CPNS akan dilakukan dalam waktu dekat, sekitar Agustus," kata Menteri PANRB saat ditemui di Pusdiklat Lembaga Administrasi Negara, Jakarta Pusat, akhir bulan lalu.
Anas menjelaskan bahwa penundaan pendaftaran CPNS 2024 disebabkan oleh sejumlah Kementerian/Lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda) yang belum mengajukan formasi ke Kementerian PANRB.
Mantan Bupati Banyuwangi ini menyebut bahwa penundaan terjadi karena Kementerian PANRB menunggu pengajuan formasi tersebut untuk diverifikasi.
Baca Juga: Tabungan Perumahan Rakyat Mulai Disosialisasikan ke ASN Pemkab Buleleng, Ini Tujuannya…
Menurut Anas, pemerintah saat ini sedang memprioritaskan formasi pegawai auditor.
"Misalnya, kita membutuhkan auditor, tetapi yang diusulkan adalah tenaga teknis. Padahal, jumlah tenaga teknis sudah kita kurangi karena terdistrupsi oleh digital," jelasnya.
"Verifikasi perlu dilakukan karena usulan dari pemerintah daerah atau kementerian dan lembaga sering tidak sesuai dengan arahan presiden dan target prioritas kita," imbuhnya.
Jika pendaftaran CPNS 2024 sudah dibuka, pelamar harus melewati tiga tahapan seleksi: seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB).
Sebagai informasi, seleksi administrasi dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen lamaran.
SKD adalah tes online menggunakan CAT BKN untuk menilai kesesuaian kompetensi pelamar dengan standar kompetensi dasar PNS.
Dalam SKD, pelamar akan menghadapi tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).
Sementara itu, SKB dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi bidang pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan jabatan. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya