Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

115 LPD di Buleleng Megap-Megap, Ada yang Sudah Mati Suri

F
Penulis: Francelino Junior❯

 

BANYAK: FGD Tingkat Kecamatan, dalam rangka penyusunan Kajian Optimalisasi Tata Kelola LPD di Kabupaten Buleleng. Diketahui ada 115 LPD yang tidak sehat.
BANYAK: FGD Tingkat Kecamatan, dalam rangka penyusunan Kajian Optimalisasi Tata Kelola LPD di Kabupaten Buleleng. Diketahui ada 115 LPD yang tidak sehat.

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Kondisi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Buleleng kian memprihatinkan. 


Advertisement

Dari total 196 Lembaga Perkreditan Desa (LPD) yang tercatat, sebanyak 115 di antaranya masuk kategori kurang sehat. Bahkan ada yang sudah berhenti beroperasi. 

Jumlah tersebut menunjukkan bahwa LPD yang megap-megap, lebih banyak dibandingkan LPD yang tergolong sehat.

Temuan itu mencuat dalam Focus Group Discussion (FGD) tingkat kecamatan yang digelar di Kantor Camat Sawan, Rabu (5/11). 

Advertisement

Kegiatan tersebut digagas Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng bersama tim pelaksana dari Undiksha, yakni I Wayan Budiarta dan A.A. Istri Dewi Adhi Utami, sebagai bagian dari penyusunan kajian optimalisasi tata kelola LPD di Buleleng.

Dari data yang dipaparkan, hanya 81 LPD yang tergolong sehat, sementara sisanya masuk kategori cukup, kurang, dan tidak sehat. 

Advertisement

Kondisi tersebut menunjukkan perlunya langkah serius dan kajian mendalam untuk menyelamatkan lembaga keuangan berbasis adat tersebut.

“Berdasarkan pengumpulan data sementara, penyebab utama penurunan kinerja LPD adalah keterbatasan SDM, lemahnya manajemen, kendala hukum, serta kesalahan dalam pengelolaan usaha,” ungkap Sekretaris Brida Buleleng, I Ketut Wika.

FGD juga mengungkap sederet persoalan klasik yang menghantui LPD di Buleleng.

Mulai dari kredit macet, lemahnya pengawasan internal, hingga rendahnya disiplin masyarakat dalam membayar pinjaman. 

Tak sedikit pula pengurus yang belum memiliki sertifikasi kompetensi pengelolaan LPD.

Lebih parah lagi, ditemukan kasus jaminan pinjaman menggunakan sertifikat tanah, BPKB kendaraan, hingga kartu deposito yang tidak diikat secara hukum oleh notaris. 

Ada pula karyawan terlibat kredit fiktif dan penyalahgunaan dana, yang berujung pidana dan tak bisa diselesaikan lewat mekanisme adat.

“Peserta FGD juga menilai sanksi adat tak lagi efektif. Masyarakat sudah tidak takut terhadap sanksi sosial. Karena itu, muncul usulan pembentukan pararem khusus untuk mengatur tata kelola dan sanksi pelanggaran di LPD agar memiliki dasar hukum yang lebih kuat,” tambah Wika.

Hasil kajian dari FGD ini akan dijadikan rekomendasi strategis bagi Pemkab Buleleng, untuk memperkuat tata kelola dan keberlanjutan LPD sebagai pilar ekonomi desa adat di Bali Utara. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Advertisement

Artikel Terkait

Mantan Ketua LPD di Bali jadi Tersangka Korupsi. Picu Kerugian Rp 33 Miliar

Mantan Ketua LPD di Bali jadi Tersangka Korupsi. Picu Kerugian Rp 33 Miliar

Mantan Kepala LPD Desa Adat Mambal ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana LPD. Kerugian yang dibebankan kepada tersangka mencapai Rp 33,67 miliar.

Berawal dari Bali, SMSI Bahas Pusat Finansial Internasional

Berawal dari Bali, SMSI Bahas Pusat Finansial Internasional

Bali menjadi lokasi pertama yang disasar Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), untuk memulai langkah strategis untuk mendorong berdirinya Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).

Permudah Pelayanan Publik, Desa Suwug Terapkan Layanan Administrasi Satu Pintu

Permudah Pelayanan Publik, Desa Suwug Terapkan Layanan Administrasi Satu Pintu

Desa Suwug Buleleng menerapkan layanan administrasi kependudukan satu pintu sejak 2019. Desa ini juga punya program Majalangu.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer