Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perubahan Tarif Pajak dan Retribusi di Buleleng Dikebut, Target Berlaku pada 2026

F
Penulis: Francelino Junior❯

 

Ilustrasi, masyarakat di Karangasem tak membayar pajak. Tunggakan wajib pajak (WP) kendaraan bermotor di Kabupaten Karangasem capai puluhan miliar.
Ilustrasi, masyarakat di Karangasem tak membayar pajak. Tunggakan wajib pajak (WP) kendaraan bermotor di Kabupaten Karangasem capai puluhan miliar.

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) kembali masuk agenda pembahasan DPRD Buleleng. 


Advertisement

Setelah sempat tertunda pada September lalu, pembahasan kini dikebut demi mengejar target implementasi pada 2026.

Ketua Pansus I DPRD Buleleng, Dewa Nyoman Sukardina, mengatakan langkah ini merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.13.1/4528/SJ Tahun 2025 terkait penyesuaian kebijakan pajak dan retribusi daerah. 

Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pun sedang melakukan kajian terhadap objek pajak dan retribusi yang berpotensi disesuaikan, termasuk untuk menambah sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Advertisement

Tercatat ada tujuh instansi yang retribusinya masuk skema penyesuaian. Yakni RSUD Buleleng, RSUD Tangguwisia, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata, dan Dinas Pertanian.

“Mengacu pada SE Mendagri, penyesuaian tarif tidak boleh membebani masyarakat berpenghasilan rendah. Saat ini belum ada angka pasti terkait kenaikan tarif,” jelas Sukardina.

Ia menambahkan, perubahan regulasi penting dilakukan lantaran munculnya layanan baru di OPD serta bertambahnya destinasi wisata. 

Advertisement

Tanpa dasar hukum yang jelas, pemerintah daerah tidak diperbolehkan memungut pajak maupun retribusi karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

Regulasi teknis penyesuaian pajak dan retribusi ini juga mengacu pada ketentuan Kementerian Dalam Negeri serta pedoman dari Kementerian Kesehatan.

Dengan penyesuaian tersebut, Pemkab Buleleng berharap Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat melalui penambahan komponen baru dan penyesuaian tarif.

“Ranperda ini kami harap bisa segera rampung. Yang tidak kalah penting adalah sosialisasi ke masyarakat agar publik paham adanya penyesuaian tarif,” tutup politisi PDI Perjuangan itu. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Advertisement

Artikel Terkait

Inspektorat Audit Keuangan Desa Tamblang. Muncul Temuan Rp 500 Juta

Inspektorat Audit Keuangan Desa Tamblang. Muncul Temuan Rp 500 Juta

Inspektorat Buleleng audit pengeloaan keuangan Desa Tamblang 2022-2025. Ketua Komisi II DPRD sebut temuan Rp500 juta, Tipikor Polres mulai periksa saksi.

Bisa Panen 10 Ton di Lahan Kering, DPRD Minta Padi Bridantara Dikembangkan di Buleleng

Bisa Panen 10 Ton di Lahan Kering, DPRD Minta Padi Bridantara Dikembangkan di Buleleng

Padi varietas unggul Bridantara 8 terbukti panen 10,5 ton/ha di lahan kering Gerokgak. Ketua DPRD Buleleng dorong penanaman meluas di Bali utara.

Perkuat Kemitraan dengan Pers, DPRD Buleleng Dorong Komunikasi Publik Transparan dan Responsif

Perkuat Kemitraan dengan Pers, DPRD Buleleng Dorong Komunikasi Publik Transparan dan Responsif

DPRD Buleleng perkuat kemitraan dengan media massa guna tingkatkan kualitas komunikasi publik, keterbukaan informasi, dan layanan digital di Bali utara.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer