Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Asyik! Pemkab Buleleng Perpanjang Promo Merdeka, Bayar Pajak PBB Bisa Bebas Denda

Francelino Junior • Kamis, 2 Oktober 2025 | 17:34 WIB

 

Ilustrasi, masyarakat di Karangasem tak membayar pajak. Tunggakan wajib pajak (WP) kendaraan bermotor di Kabupaten Karangasem capai puluhan miliar.
Ilustrasi, masyarakat di Karangasem tak membayar pajak. Tunggakan wajib pajak (WP) kendaraan bermotor di Kabupaten Karangasem capai puluhan miliar.

SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Kabar gembira bagi wajib pajak di Kabupaten Buleleng, Bali.

Pemkab Buleleng resmi memperpanjang program Promo Merdeka untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2). 

Program tersebut memberi keringanan berupa penghapusan tunggakan pajak tahun 2020 ke bawah, cukup dengan melunasi pokok dan denda PBB tahun pajak 2021–2025.

Kebijakan ini sebelumnya berakhir 30 September 2025, namun kini diperpanjang melihat tingginya antusiasme masyarakat.

“Perpanjangan ini dilakukan karena di lapangan banyak masyarakat yang punya kemauan bayar, tapi kemampuan finansialnya belum ada. Dengan relaksasi ini mereka tetap bisa difasilitasi,” ujar Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng, Ida Bagus Perang Wibawa.

Sejak diluncurkan pada 18 Agustus lalu, rata-rata pembayaran PBB-P2 melalui Promo Merdeka mencapai Rp 300 juta hingga Rp 400 juta per hari. 

Hingga 30 Juni, realisasi penerimaan tercatat Rp 7,6 miliar. Angka itu melonjak drastis menjadi Rp20 miliar hanya dalam tiga bulan berikutnya. 

Hal itu terjadi seiring jatuh tempo pembayaran pada September dan adanya program keringanan ini.

Lonjakan penerimaan juga didukung oleh kerja Satgas Merah Putih, yang ditugaskan khusus mendatangi wajib pajak (WP), menyampaikan tunggakan, sekaligus mensosialisasikan pemutihan pajak.

BPKPD mencatat, target kinerja PBB-P2 triwulan III sebesar Rp18,3 miliar berhasil terlampaui, dengan capaian Rp 20 miliar. 

“Promo Merdeka terbukti meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak. Karena itu, perpanjangan program ini kami harapkan bisa semakin meringankan wajib pajak sekaligus memperkuat penerimaan daerah,” jelas Gus Perang. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#bali #jatuh tempo #PBBB P2 #denda #pemkab #relaksasi #bayar #pajak #buleleng #keuangan #tunggakan #promo