Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Suplai Narkoba ke Buleleng, Warga Denpasar Divonis 8 Tahun Penjara

F
Penulis: Francelino Junior❯

 

SUPLAI NARKOBA KE BULELENG: Tersangka Dody Irwanto alias Dody (baju tahanan oranye) dihukum 8 tahun penjara karena menyuplai narkoba ke Buleleng.
SUPLAI NARKOBA KE BULELENG: Tersangka Dody Irwanto alias Dody (baju tahanan oranye) dihukum 8 tahun penjara karena menyuplai narkoba ke Buleleng.

SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Dody Irwanto alias Dody, 28, warga Kelurahan Dauh Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali, harus mempertanggungjawabkan perannya sebagai penyuplai narkotika jaringan Buleleng. 


Advertisement

Majelis hakim di Pengadilan Negeri Singaraja, menjatuhkan hukuman selama 8 tahun penjara terhadap pria tersebut.

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Kamis (11/12/2025). Sidang dipimpin hakim ketua I Made Bagiarta, dengan anggota majelis Guntur Frans Gerri dan David Nainggolan. 

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa Dody terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Advertisement

Barang bukti yang menjerat terdakwa berupa 59 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 14,41 gram.

“Menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama dua bulan,” bunyi putusan majelis hakim, sebagaimana tertuang dalam salinan putusan yang diterima Radar Buleleng.

Kasus ini bermula dari pengungkapan bunker narkotika milik I Gede Putra Sanjaya alias PS alias Putra, 32, warga Desa Sambirenteng, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, Bali. 

Advertisement

Putra ditangkap polisi pada Minggu (6/4/2025) di sebuah rumah di Banjar Dinas Benben, Desa Sambirenteng.

Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 57 paket sabu siap edar dengan berat total 14,13 gram yang disimpan dalam bunker.

Dalam pengembangan perkara, polisi mengungkap bahwa sabu tersebut disuplai oleh Dody yang berdomisili di Kota Denpasar. 

Bahkan, sehari setelah penangkapan Putra, tepatnya Senin (7/4/2025) sekitar pukul 00.30 Wita, Dody sempat nyaris ditangkap di wilayah Denpasar. 

Namun saat itu ia berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor hingga akhirnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Buleleng.

Setelah sebulan berstatus buron, polisi akhirnya mendapat informasi keberadaan Dody. Pada Kamis (22/5/2025) sekitar pukul 17.00 Wita, setelah dilakukan pengintaian, Dody digerebek di rumahnya di Lingkungan Wanasari, Kelurahan Dauh Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Advertisement

Artikel Terkait

Harga Rumah di Bali Naik, Dipicu Peningkatan Harga Bahan Bangunan

Harga Rumah di Bali Naik, Dipicu Peningkatan Harga Bahan Bangunan

Harga properti residensial Bali naik 1,02 persen pada triwulan II 2026. Rumah menengah mencatat kenaikan tertinggi sebesar 1,52 persen secara tahunan.

Koster Sebut Buleleng Punya ‘Rezeki’ Sendiri, Gerokgak Disiapkan Jadi Kawasan Ekonomi Pariwisata

Koster Sebut Buleleng Punya ‘Rezeki’ Sendiri, Gerokgak Disiapkan Jadi Kawasan Ekonomi Pariwisata

Gubernur Bali Wayan Koster menyebut Buleleng punya potensi berbeda dari barat hingga timur. Gerokgak disiapkan sebagai kawasan ekonomi pariwisata.

Seorang Pria di Bali Diduga Kerap Lecehkan Pengendara Perempuan. Polisi Ungkap Sudah 10 Kali Beraksi

Seorang Pria di Bali Diduga Kerap Lecehkan Pengendara Perempuan. Polisi Ungkap Sudah 10 Kali Beraksi

Pria berinisial IWCA, 25, diamankan warga di Abiansemal setelah diduga melecehkan pengendara perempuan. Polisi mendalami pengakuannya yang disebut pernah beraksi 10 kali.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer