Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Diduga Bos Mafia, WNA Inggris Buronan Interpol Dideportasi dari Bali

I
Penulis: I Wayan Widyantara❯
DEPORTASI: Imigrasi Ngurah Rai melakukan deportasi terhadap WNA Inggris berinisial SL (tengah) yang menjadi buronan interpol. (Imigrasi Ngurah Rai)
DEPORTASI: Imigrasi Ngurah Rai melakukan deportasi terhadap WNA Inggris berinisial SL (tengah) yang menjadi buronan interpol. (Imigrasi Ngurah Rai)

Advertisement

 

RadarBuleleng.id – Aparat Kantor Imigrasi Ngurah Rai menindak seorang warga negara asing (WNA) yang masuk daftar buronan internasional. 

Pria asal Inggris berinisial SL, 45, dideportasi setelah terdeteksi dalam daftar Red Notice Interpol.

Advertisement

SL dipulangkan ke negaranya pada Selasa (7/4/2026) melalui rute Denpasar–Jakarta menggunakan pesawat Citilink dengan nomor penerbangan QG689, kemudian melanjutkan penerbangan menggunakan pesawat Garuda Indonesia ke Amsterdam dengan nomor penerbangan GA088.

Sebelumnya, ia diamankan petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Sabtu (28/3/2026). Saat itu, SL baru tiba dari Singapura. Namun, sistem keimigrasian langsung mendeteksi identitasnya sebagai buronan internasional.

Dari hasil koordinasi intelijen, SL diduga kuat merupakan pimpinan jaringan kriminal internasional. 

Advertisement

Ia disebut mengendalikan sejumlah perusahaan fiktif yang digunakan sebagai kedok praktik pencucian uang (money laundering).

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menegaskan tindakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen menjaga keamanan wilayah Indonesia, khususnya Bali.

”Proses deportasi ini adalah bentuk komitmen kami menjaga kedaulatan negara. Bali tidak boleh menjadi tempat pelarian ataupun basis operasi pelaku kejahatan internasional,” tegasnya.

Menurutnya, sistem pengawasan keimigrasian saat ini telah terintegrasi dan berbasis intelijen, sehingga mampu mendeteksi lebih dini potensi ancaman dari luar negeri.

Advertisement
Editor : Eka Prasetya
Sumber : Radar Bali

Artikel Terkait

WNA Lithuania Dideportasi, Diduga Salahgunakan Visa Bisnis untuk Jadi Content Creator di Bali

WNA Lithuania Dideportasi, Diduga Salahgunakan Visa Bisnis untuk Jadi Content Creator di Bali

Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi WNA Lithuania berinisial BR karena diduga menyalahgunakan visa bisnis untuk menjadi content creator berbayar dan menjalankan pemasaran digital di Bali.

Tak Hanya Hotel, Imigrasi Singaraja Kini Bidik Kos dan Kontrakan WNA

Tak Hanya Hotel, Imigrasi Singaraja Kini Bidik Kos dan Kontrakan WNA

Imigrasi Singaraja memperluas pengawasan WNA hingga rumah kontrakan dan kos-kosan. Masyarakat diminta aktif melapor untuk mencegah pelanggaran aturan keimigrasian.

Diduga Selewengkan Visa, Tiga WNA Dideportasi dari Bali

Diduga Selewengkan Visa, Tiga WNA Dideportasi dari Bali

Tiga WNA asal India, Singapura, dan Tiongkok dideportasi dari Bali karena diduga menyalahgunakan izin tinggal. Dua di antaranya diduga menjadi instruktur yoga di Buleleng, sementara satu lainnya bekerja di pabrik di Kara

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer