Diduga Bos Mafia, WNA Inggris Buronan Interpol Dideportasi dari Bali

RadarBuleleng.id – Aparat Kantor Imigrasi Ngurah Rai menindak seorang warga negara asing (WNA) yang masuk daftar buronan internasional.
Pria asal Inggris berinisial SL, 45, dideportasi setelah terdeteksi dalam daftar Red Notice Interpol.
SL dipulangkan ke negaranya pada Selasa (7/4/2026) melalui rute Denpasar–Jakarta menggunakan pesawat Citilink dengan nomor penerbangan QG689, kemudian melanjutkan penerbangan menggunakan pesawat Garuda Indonesia ke Amsterdam dengan nomor penerbangan GA088.
Sebelumnya, ia diamankan petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Sabtu (28/3/2026). Saat itu, SL baru tiba dari Singapura. Namun, sistem keimigrasian langsung mendeteksi identitasnya sebagai buronan internasional.
Dari hasil koordinasi intelijen, SL diduga kuat merupakan pimpinan jaringan kriminal internasional.
Ia disebut mengendalikan sejumlah perusahaan fiktif yang digunakan sebagai kedok praktik pencucian uang (money laundering).
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menegaskan tindakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen menjaga keamanan wilayah Indonesia, khususnya Bali.
”Proses deportasi ini adalah bentuk komitmen kami menjaga kedaulatan negara. Bali tidak boleh menjadi tempat pelarian ataupun basis operasi pelaku kejahatan internasional,” tegasnya.
Menurutnya, sistem pengawasan keimigrasian saat ini telah terintegrasi dan berbasis intelijen, sehingga mampu mendeteksi lebih dini potensi ancaman dari luar negeri.



