Sempat Berulah dan BAB di Ruang Sidang, WNA Inggris Kasus Pencurian Divonis 6 Bulan Penjara

RadarBuleleng.id – Mosopefoluwa Ayomikun Oyelola, 26, warga negara asing (WNA) asal Inggris, divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarapura.
Dalam sidang putusan yang digelar secara online dari Rutan Klungkung pada Kamis (5/11/2026), majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 6 bulan penjara kepada terdakwa.
Sidang vonis tersebut dipantau ketat menyusul rekam jejak perilaku terdakwa selama menjalani proses hukum yang kerap berulah dan dinilai tidak menghormati sistem peradilan di Indonesia.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Klungkung, Putu Gde Darma Putra mengungkapkan, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan sikap pikir-pikir atas vonis tersebut.
Pasalnya, vonis 6 bulan penjara tersebut jauh lebih ringan ketimbang tuntutan awal jaksa yang meminta hukuman 10 bulan penjara.
”Pidana penjara 6 bulan itu dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa. Atas putusan tersebut JPU menyatakan pikir-pikir,” jelas Putu Gde Darma Putra.
Selama proses peradilan, Oyelola memang dikenal cukup merepotkan aparat penegak hukum (APH) akibat sikapnya yang arogan.
Sidang terpaksa digelar secara online dari dalam rutan karena terdakwa dikhawatirkan akan membuat keonaran di ruang sidang utama PN Semarapura.
Catatan keonaran terdakwa terbilang unik sekaligus kontroversial. Pada agenda pembacaan dakwaan dan upaya restorative justice (RJ) sebelumnya, sidang sempat tertunda dua kali lantaran terdakwa mendadak beralasan sakit.



