Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Korupsi Dana Usaha Ekonomi Produktif, 4 Terdakwa Eks Ketua LPD Dituntut Hukuman Satu Setengah Tahun

Juliadi Radar Bali • Sabtu, 19 April 2025 | 18:05 WIB
 
Suasana sidang tuntutan perkara korupsi dana UEP Kecamatan Kerambitan yang digelar di PN Tipikor Denpasar.
Suasana sidang tuntutan perkara korupsi dana UEP Kecamatan Kerambitan yang digelar di PN Tipikor Denpasar.
 
Radarbuleleng.jawapos.com– Sidang perkara korupsi program usaha ekonomi produktif (UEP) Kecamatan Kerambitan, Tabanan kini tengah memasuki agenda sidang dakwaan. 
 
Dalam kasus korupsi dana UEP terdapat empat orang ditetapkan menjadi tersangka oleh aparat penegak hukum.
 
Diantaranya I Wayan Sukarma selaku Ketua pengelola UEP yang juga eks Ketua LPD Desa Tibubiu, I Nyoman Edi Arta Sanjaya selaku bendahara pengelola UEP yang juga eks Ketua LPD Desa Mandung. 
 
Selanjutnya I Nyoman Duantara selaku Kepala LPD Desa Meliling yang pernahjuga sebagai eks Ketua BKS LPD Kerambitan dan I Made Widiarta selaku Ketua Badan koordinasi Kecamatan BKK) SAdhu Winangun dan pernah menjadi mantan Ketya LPD Meliling. 
 
Keempat terdakwa ini dituntut dengan hukuman selama satu setengah tahun. Tuntutan hukuman itu disampaikan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tabanan. Selain itu keempat terdakwa juga dituntut juga dengan denda. 
 
Dalam perkara kasus korupsi dana UEP negara mengalami kerugian sekitar Rp 1,03 miliar 
 
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tabanan, I Putu Nuriyanto, mengkonfirmasi besarnya tuntutan hukuman terhadap keempat terdakwa korupsi UEP Kerambitan itu.
 
“Pidana penjara masing-masing selama satu tahun dan enam bulan (satu setengah tahun),” kata Nuriyanto dalam keterangannya, Kamis (17/4).
 
Selain pidana penjara, keempat terdakwa juga dituntut dengan denda sebesar Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan.
 
Ia menambahkan, dalam surat tuntutan, tim JPU menuntut agar keempat terdakwa dinyatakan terbukti melakukan korupsi secara berlanjut sesuai dakwaan kesatu primer.
 
Sesuai surat dakwaan, JPU menerapkan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Nuriyanto menyebut, agenda sidang perkara korupsi dana bergulir UEP Kecamatan Kerambitan ini masih akan berlanjut pada Rabu (30/4) mendatang dengan agenda pembelaan
 
“Agenda sidang berikutnya pembacaan pembacaan pledoi (pembelaan) dari para terdakwa,” tandasnya.***
Editor : Donny Tabelak
#Kejari Tabanan #ketua lpd #korupsi