RadarBuleleng.id - Perkara penyiksaan terhadap Komang Juliartawan alias Basir, 31, warga Desa Sepang, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, Bali, terus bergulir di Pengadilan Militer III-14 Denpasar.
Sebanyak 10 orang terdakwa yang notabene prajurit TNI AD, kembali dibawa ke pengadilan militer untuk menjalani sidang.
Dalam persidangan yang berlangsung kemarin (24/11/2025), Oditur Militer Letkol Chk I Dewa Putu Martin mengajukan tuntutan berbeda-beda terhadap para terdakwa yang terlibat dalam kasus penganiayaan berat itu.
Di hadapan Majelis Hakim, Oditur Militer menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa melanggar pasal 170 ayat 3 KUHP.
Perbuatan para terdakwa juga mencoreng institusi militer, karena aksi penyiksaan itu dilakukan di dalam asrama militer.
“Perbuatan para terdakwa telah mencederai Sapta Marga dan Sumpah Prajurit, serta merusak citra TNI AD khususnya Yonif 900/SBW,” tegas Letkol Martin.
Tiga prajurit yang dinilai memiliki peran paling dominan dalam kasus tersebut, Kadek Susila Yasa, I Putu Agus Herry Artha Wiguna, dan Kadek Harry Artha Winangun, masing-masing dituntut 9 tahun penjara dikurangi masa tahanan.
Selain mengajukan tuntutan hukuman selama 9 tahun penjara Oditur Militer juga menuntut Majelis Hakim menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan kepada tiga terdakwa tersebut.
Sementara tujuh prajurit lainnya, yakni Martinus Moto Maran, Yulius Katto Ate, Komang Gunadi Buda Gotama, Franklyn Sandro Iyu, Devi Angki Agustino Kapitan, Muhardan Mahendra Putra, dan I Gusti Bagus Keraton Arogya, dituntut 3 tahun penjara.
Dalam paparan tuntutannya, Oditur menyebut tindakan para prajurit sebagai aksi vigilante yang mengedepankan kepentingan pribadi dan mengabaikan etika seorang penjaga rakyat.
“Adapun hal meringankan yaitu para terdakwa mengakui kesalahan, menyesal, dan belum pernah dihukum sebelumnya,” ujarnya.
Sidang sempat diwarnai suasana haru ketika seorang keluarga terdakwa menangis hingga jatuh lemas.
Para terdakwa bersama penasihat hukum menyatakan siap menyampaikan pledoi atau nota pembelaan pada persidangan berikutnya yang berlangsung pada pekan depan.
Asal tahu saja, kasus ini mencuat setelah Basir, warga Desa Sepang, Busungbiu, dilaporkan tewas usai mengalami penyiksaan berjam-jam.
Dalam dakwaan terungkap, peristiwa bermula ketika tiga terdakwa utama menuduh Basir melakukan penggelapan motor milik orang tua salah satu dari mereka.
Basir ditemukan di Denpasar pada Minggu (23/3/2025) malam. Ia dibawa dalam mobil menuju asrama Batalyon Infanteri Raider 900/SBW di Singaraja, Buleleng.
Kekerasan semakin menjadi ketika mereka tiba di asrama militer. Berbagai benda—selang plastik, selang kompresor, cekikan, tendangan, hingga tali skipping—dipakai untuk menganiaya korban. Beberapa saksi memilih kabur dari ruangan karena ketakutan.
Kondisi Basir terus menurun menjelang subuh hingga akhirnya meninggal dunia. Dokter RSUD Buleleng memastikan korban sudah tak bernyawa saat tiba di rumah sakit. Hasil otopsi menyebut penyebab kematian adalah mati lemas akibat penganiayaan berat.
Keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Sub Detasemen Polisi Militer (Subdenpom) IX/3-1 Singaraja.
Polisi militer kemudian menangkap para prajurit yang terlibat. Mereka kemudian dibawa ke Instalasi Tahanan Militer (Staltahmil) Pomdam IX/Udayana.
Sejumlah barang bukti turut disita, termasuk kasur, bantal, dan sprei yang digunakan korban. Sebagian diantaranya bahkan diduga sempat dibakar untuk menghilangkan jejak. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya