RadarBuleleng.id - Gerak cepat Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat membuahkan hasil. Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, dua pelaku pencurian dengan pemberatan berhasil diringkus.
Kasus tersebut terjadi di salah satu outlet ponsel yang ada di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Dauh Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali. Aksi pencurian diketahui pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 11.00 WITA.
Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya menjelaskan, korban bernama Muthia Khairunnisa Rayno, 22, melaporkan kehilangan empat unit handphone dengan total kerugian sekitar Rp 25 juta.
Berdasarkan laporan polisi Nomor: LPB/13/II/2026/SPKT/Polsek Denbar/Polresta Denpasar/Polda Bali, kasus terungkap setelah korban dihubungi karyawannya, Arif, melalui WhatsApp sekitar pukul 11.05 WITA. Arif curiga karena toko sudah dalam keadaan terbuka dan gembok tidak berada di tempatnya.
Korban lalu meminta dilakukan video call untuk mengecek kondisi dalam toko, termasuk brankas penyimpanan. Dari pantauan awal, brankas masih tertutup. Namun setelah dibuka menggunakan PIN dan dilakukan pengecekan, empat unit iPhone diketahui telah raib.
Baca Juga: Duh! Diduga Terlilit Utang, Pria di Buleleng Ditemukan Meninggal Diduga Ulah Pati
Empat ponsel yang hilang masing-masing satu unit iPhone 13, iPhone 15, iPhone 11, dan iPhone 11 Pro.
Hasil olah TKP menunjukkan pelaku masuk melalui rolling door yang tidak terkunci. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil handphone dari dalam brankas dan merusak kamera CCTV untuk menghilangkan jejak.
Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Barat yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Demiral Safriansyah bersama Panit Opsnal Ipda I Made Wicaksana langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, tim memperoleh informasi terkait identitas dan keberadaan para pelaku di wilayah Denpasar Barat. Pada tanggal 12 Februari 2026, kedua pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti,” ungkap Iptu I Gede Adi Saputra Jaya.
Dua pelaku yang diamankan yakni Moh. Samsul Arifin, 23, dan Wildan Nuris, 23, keduanya asal Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Dari hasil interogasi, mereka mengakui mencuri empat unit iPhone tersebut secara bersama-sama dan berencana menjualnya untuk kebutuhan sehari-hari.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa empat unit iPhone, satu helm merek Ink warna biru, satu jaket hoodie abu-abu, serta satu sepeda motor Honda Scoopy warna hitam merah yang digunakan saat beraksi.
Saat ini kedua pelaku ditahan di Mapolsek Denpasar Barat dan dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengantisipasi kemungkinan adanya lokasi kejadian lain.
“Kami mengimbau kepada para pemilik usaha agar selalu memastikan sistem keamanan toko dalam keadaan baik, termasuk memastikan pintu dan akses masuk terkunci dengan benar serta CCTV berfungsi optimal. Kewaspadaan menjadi kunci utama dalam mencegah terjadinya tindak kejahatan,” tegasnya. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya