Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Terpidana Kasus “Koper Berdarah” di Bali Bebas. WNA Amerika Serikat Langsung Dijemput Imigrasi

I Wayan Widyantara • Rabu, 18 Februari 2026 | 17:05 WIB

 

BEBAS: WNA asal Amerika Serikat, Tommy Schaefer (kaos putih) bebas dari Lapas Singaraja.
BEBAS: WNA asal Amerika Serikat, Tommy Schaefer (kaos putih) bebas dari Lapas Singaraja.

RadarBuleleng.id - Setelah lebih dari satu dekade mendekam di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Tommy Schaefer akhirnya menghirup udara bebas. 

Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat itu divonis 18 tahun penjara dalam kasus pembunuhan ibu pacarnya di Nusa Dua pada tahun 2024 lalu.

Dia rupanya bebas lebih cepat. WNA tersebut bebas murni dan keluar dari Lapas Kerobokan pada Selasa (17/2/2026) pukul 12.00 WITA.

Kepastian pembebasan Schaefer disampaikan Kasi Binadik Lapas Kerobokan, Moretska Victor Noya.

“Betul, hari ini (kemarin, red) Tommy Schaefer bebas," ujarnya.

Ia menambahkan, setelah dinyatakan bebas, Schaefer langsung diserahkan kepada pihak imigrasi sesuai prosedur. Tidak ada keterlibatan otoritas asing dalam proses penjemputan.

”Tadi cuma imigrasi saja yang jemput, jam 12 siang tadi bebas," sambungnya.

Kasus yang menyeret nama Schaefer bermula pada Agustus 2014. Sheila von Wiese-Mack, 62, ditemukan tewas di dalam koper yang diletakkan di bagasi taksi di area parkir The St. Regis Bali Resort, Nusa Dua.

Penemuan mayat dalam koper itu sontak menggemparkan publik, baik nasional maupun internasional. 

Sopir taksi, Ketut Wirjana, menjadi saksi kunci dalam kasus tersebut, curiga melihat noda darah di koper yang dibawa pasangan Heather Mack dan Tommy Schaefer. 

Saat koper dibuka, jenazah Sheila ditemukan terbungkus sprei hotel dalam posisi terlipat paksa.

Hasil autopsi menunjukkan korban mengalami luka serius di bagian kepala, wajah, serta tangan—menandakan adanya perlawanan sebelum meninggal dunia.

Sehari setelah penemuan jenazah, Heather Mack dan Tommy Schaefer ditangkap di sebuah hotel yang berjarak sekitar 10 kilometer dari lokasi kejadian.

Pada 21 April 2015, majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis. Tommy Schaefer dihukum 18 tahun penjara, sementara Heather Mack yang saat itu berusia 19 tahun divonis 10 tahun karena terbukti membantu pembunuhan.

Dalam persidangan, Schaefer mengaku memukul korban menggunakan mangkuk buah saat terjadi pertengkaran di kamar hotel. 

Ia berdalih tindakan itu dilakukan untuk membela diri karena Heather sedang hamil dan terlibat konflik dengan ibunya. Namun, majelis hakim menilai perbuatannya memenuhi unsur pembunuhan berencana.

Kasus tersebut menjadi sorotan internasional karena modusnya yang dinilai brutal dan tidak lazim. Lantaran jenazah dimasukkan ke koper besar lalu ditinggalkan di dalam taksi.

Sheila von Wiese-Mack sendiri merupakan janda komposer jazz James L. Mack. Hubungannya dengan sang putri, Heather, disebut-sebut kerap diwarnai ketegangan sebelum tragedi itu terjadi.

Heather Mack lebih dulu bebas pada 2021 dan dideportasi ke Amerika Serikat. Kini, dengan bebasnya Tommy Schaefer, seluruh terpidana dalam kasus “koper berdarah” telah menuntaskan masa hukuman di Indonesia.

Pihak Lapas Kerobokan menegaskan, pembebasan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

Selama menjalani masa pidana, Schaefer disebut mengikuti sejumlah program pembinaan dan rehabilitasi narapidana. Ia juga beberapa kali mendapatkan remisi. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#lapas #imigrasi #bebas murni #taksi #bebas #denda #amerika serikat #komposer #warga negara asing #lapas kerobokan #penjara #Nusa Dua #pembunuhan #wna