RadarBuleleng.id - Aksi pencurian handphone di sebuah toko kawasan Padangsambian, Denpasar Barat, akhirnya terungkap.
Pelaku yang sempat terekam kamera CCTV saat mengambil HP milik pemilik toko, dibekuk sepekan setelah kejadian.
Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat mengungkap kasus pencurian tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP. Pengungkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPB/17/II/2026/SPKT/POLSEK DENBAR/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI.
Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, telah terjadi tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polsek Denpasar Barat dan pelaku sudah berhasil kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Peristiwa itu terjadi di UD Adi Putra, Jalan Gunung Andakasa, Kelurahan Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat, pada Sabtu (7/2/2026) lalu. Korbannya adalah Kadek Adi Saputra Yasa, 33, baru menyadari kehilangan sekitar pukul 09.00 WITA.
Pagi itu sekitar pukul 05.00 WITA, korban membuka warung seperti biasa. Handphone yang digunakan untuk transaksi QRIS diletakkan di atas meja kasir. Ia kemudian naik ke lantai dua untuk mandi.
Saat kembali untuk melayani pembeli yang hendak membayar via QRIS, korban kaget karena handphone tersebut sudah raib. Ia juga tidak mendengar notifikasi transaksi seperti biasanya.
Setelah mengecek rekaman CCTV, terlihat seorang pria tak dikenal mengambil HP yang berada di etalase saat korban tidak berada di tempat.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit Redmi Note 9 Onyx Black 6 GB/128 GB senilai sekitar Rp 900 ribu.
“Modus operandi pelaku yakni mengambil handphone yang ada di etalase saat korban lengah. Dari rekaman CCTV terlihat jelas pelaku memanfaatkan situasi ketika korban tidak berada di tempat,” jelas Adi Saputra Jaya.
Menerima laporan, tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat, Iptu Demiral Safriansya bersama Panit Opsnal Ipda I Made Wicaksana langsung melakukan penyelidikan dan olah TKP.
Polisi kemudian mendapat informasi bahwa pelaku kerap berjualan di kawasan Jalan Gunung Andakasa.
Pada Sabtu (14/2/2026) sekitar pukul 08.15 WITA, pelaku bernama Aksaman, 40, asal Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil diamankan di depan Pasar Penamparan, Jalan Gunung Andakasa.
“Pelaku diamankan tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah mengambil satu unit handphone Xiaomi warna hitam milik korban dan digunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya.
Pelaku juga mengaku menyimpan handphone tersebut di rumahnya di wilayah Negara. Polisi turut mengamankan satu unit Redmi Note 9 Onyx Black sebagai barang bukti.
Kini pelaku ditahan di Mapolsek Denpasar Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa lainnya. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya