SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Peredaran narkoba dengan modus sistem “tempel” kembali terungkap di Kabupaten Buleleng, Bali.
Sebanyak 35 paket sabu siap edar disita jajaran Polres Buleleng dalam penangkapan di Jalan Raya Singaraja–Gilimanuk. Tepatnya di wilayah Banjar Dinas Goris, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 20.30 WITA.
Seorang pria berinisial TL, 39, warga Desa Gerokgak, ditangkap saat berada di pinggir jalan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 34 paket sabu dengan berat total 7,74 gram di dalam tas selempang yang dibawanya.
Satu paket lainnya turut diamankan sebagai bagian dari barang bukti keseluruhan.
Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah Gerokgak.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya mengarah pada penangkapan TL.
“TL juga mengaku mendapatkan paket sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenal dari grup WA. Kemudian diambil dengan sistem tempel di Jalan Cokroaminoto Kota Denpasar,” ujarnya, Selasa (24/2/2026).
Modus sistem tempel sendiri dilakukan dengan cara barang diletakkan di suatu titik oleh pemasok, lalu diambil oleh pembeli tanpa pertemuan langsung.
Cara tersebut kerap digunakan untuk memutus rantai pertemuan antara penjual dan penerima barang.
Kepada petugas, TL yang diketahui bekerja di bidang transportasi mengakui seluruh sabu tersebut adalah miliknya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Bab II Pasal VII angka 50 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman hukumannya tidak main-main. Kini TL terancam pidana penjara seumur hidup atau minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya