RadarBuleleng.id - Kasus dugaan korupsi pengadaan beras untuk aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Tabanan, Bali, kembali bergulir di meja hijau.
Sebanyak tiga orang terdakwa dalam perkara di Perusahaan Umum Daerah Dharma Santika (PDDS) Tabanan dituntut empat tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar. Ketiga terdakwa yakni I Putu Sugi Darmawan selaku Direktur Utama PDDS, I Ketut Sukarta sebagai Ketua Perpadi Tabanan, serta I Wayan Nonok Aryasa selaku manajer ritel PDDS.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tabanan, I Putu Nuriyanto, Rabu (4/2/2026), membenarkan bahwa perkara tersebut telah memasuki agenda tuntutan.
"JPU menuntut ketiga terdakwa dengan ancaman empat tahun hukum penjara," ujarnya.
Tim JPU menilai ketiganya terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam proses penyaluran beras kepada ASN Pemkab Tabanan periode 2020–2021.
Perbuatan itu dinilai melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP sebagaimana dakwaan subsider.
Selain pidana penjara, masing-masing terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 200 juta. Jika tidak dibayarkan, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.
Dalam upaya memulihkan kerugian keuangan negara, jaksa turut meminta majelis hakim merampas aset berupa sebidang tanah seluas 2.550 meter persegi di Desa Payangan, Kecamatan Marga.
Tanah atas nama I Ketut Budiarta itu akan dilelang untuk menutup sisa kerugian negara akibat praktik korupsi di perusahaan daerah tersebut.
Tak hanya itu, uang tunai Rp 1,49 juta yang disita dari I Ketut Budiarta dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPC Perpadi Tabanan juga dirampas untuk negara dan disetorkan ke kas negara.
"Persidangan perkara korupsi beras ini akan kembali dilanjutkan pada Senin (9/3/2026) mendatang dengan agenda pembelaan atau nota keberatan atas tuntutan jaksa," tandasnya. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya