SINGARAJA, RadarBuleleng.id - DPRD Buleleng menggelar rapat mendadak membahas alokasi anggaran dan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional–Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Dewan dibuat kecewa setelah mengetahui alokasi anggaran KIS yang semula diproyeksikan puluhan miliar rupiah justru menyusut drastis menjadi hanya Rp 4,9 miliar.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Gabungan DPRD Buleleng, Senin (5/1/2026), dan dipimpin Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya.
Sejumlah perangkat daerah turut hadir, di antaranya Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Bappeda, RSUD Buleleng, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Dalam rapat terungkap, pembiayaan iuran JKN-KIS untuk masyarakat Buleleng bersumber dari skema sharing anggaran antara Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten Buleleng.
Proporsinya, 40 persen ditanggung Pemprov Bali dan 60 persen menjadi beban APBD Buleleng.
Berdasarkan perhitungan awal, kebutuhan anggaran JKN-KIS di Buleleng mencapai sekitar Rp 112 miliar per tahun. Dari jumlah itu, Pemprov Bali semula diperkirakan mengalokasikan dana sekitar Rp 44 miliar pada tahun 2026.
Namun, setelah dilakukan koreksi dan verifikasi dalam proses penyusunan APBD, alokasi dari Pemprov Bali mengalami penurunan signifikan.
Berdasarkan hasil verifikasi terbaru, dana sharing dari provinsi hanya tersisa Rp 4,9 miliar. Kondisi ini memicu kekecewaan DPRD Buleleng.
“Ada miskomunikasi data yang disampaikan ke provinsi, sehingga muncul persepsi yang berbeda. Akibatnya terjadi selisih angka yang sangat signifikan,” ujar Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya.
Ngurah Arya menegaskan, karena APBD sudah diketok palu, pemerintah daerah tidak memiliki banyak pilihan selain melakukan penyesuaian ulang anggaran.
Prioritas penganggaran, kata dia, harus tetap diarahkan untuk menjamin pembayaran iuran KIS, terutama bagi masyarakat miskin.
“Masyarakat yang sudah memiliki KIS harus tetap terjamin. Pemerintah wajib memasang anggaran agar warga miskin yang belum terakomodasi tetap mendapatkan hak layanan kesehatan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Buleleng dr. Sucipto menjelaskan, Pemkab Buleleng sejatinya telah dua kali mengajukan usulan sharing anggaran kepada Pemprov Bali.
Usulan pertama disampaikan pada Maret 2025 dengan menggunakan basis data Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), kemudian disusul usulan kedua pada September 2025 dengan basis data DTSEN.
“Hasilnya, pada 3 Desember 2025 kami menerima pagu sementara dari Dinas Kesehatan Provinsi Bali. Saat itu, sharing anggaran provinsi mencapai Rp 39,7 miliar dan mengacu pada data DTSEN,” jelas Sucipto.
Namun, situasi berubah pada 27 Desember 2025. Pemprov Bali menyampaikan bahwa perhitungan pagu anggaran akan kembali menggunakan basis data DTKS, khususnya desil 1.
Akibat perubahan tersebut, alokasi anggaran dari provinsi turun drastis menjadi Rp 4,9 miliar.
“Kami sudah menyampaikan kondisi ini kepada Bupati dan juga berkomunikasi langsung dengan Dinas Kesehatan Provinsi Bali. Penjelasan yang kami terima, penambahan anggaran akan diupayakan saat APBD perubahan,” ujarnya.
Saat ini, jumlah penerima KIS di Kabupaten Buleleng diperkirakan mencapai 361.042 jiwa.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 146.376 orang telah ditanggung melalui APBN. Sementara sisanya, sekitar 215.026 jiwa, harus dibiayai melalui skema sharing antara Pemprov Bali dan Pemkab Buleleng.
Untuk membiayai kepesertaan JKN-KIS ratusan ribu warga tersebut, Pemkab Buleleng membutuhkan anggaran sekitar Rp 112,56 miliar per tahun. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya