Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Puluhan Platform Digital yang Belum Terdaftar PSE. Komdigi Tegaskan Platform Asing Wajib Daftar

D
Penulis: Dianisa Damayanti❯
logo Kementerian Komunikasi dan Digital (komdigi).
logo Kementerian Komunikasi dan Digital (komdigi).

RadarBuleleng.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali menegaskan kewajiban pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk seluruh platform digital, termasuk platform asing yang beroperasi di Indonesia.


Advertisement

Sebanyak 25 platform asing tercatat belum memenuhi kewajiban tersebut dan kini mendapat surat peringatan resmi dari pemerintah.

Langkah ini diambil berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, yang mengatur kewajiban pendaftaran sistem elektronik, pemutakhiran data, hingga penanganan konten ilegal di Indonesia.

Pendaftaran PSE dinilai penting untuk memastikan keamanan data, transparansi operasional, dan pertanggungjawaban platform yang memanfaatkan pasar digital Tanah Air.

Advertisement

Dalam daftar itu, terdapat sejumlah layanan populer seperti ChatGPT, Dropbox, Duolingo, hingga layanan jaringan hotel internasional seperti Marriott dan Accor.

Keberadaan platform-platform tersebut dianggap memberikan dampak besar pada aktivitas digital masyarakat Indonesia, mulai dari pekerjaan, pendidikan, hingga layanan penyimpanan data.

Komdigi menyampaikan bahwa pemberian peringatan ini merupakan bentuk penegakan aturan sekaligus ajakan untuk memperbaiki administrasi.

Advertisement

Pemerintah telah membuka ruang dialog teknis agar perusahaan dapat memahami dan mengikuti proses pendaftaran dengan tepat.

Komdigi juga menyediakan panduan administratif untuk memudahkan proses registrasi bagi platform asing.

Meskipun terdapat ancaman pemutusan akses, Komdigi menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan opsi terakhir.

Pemerintah mengutamakan pendekatan kooperatif dan mendorong perusahaan untuk segera memenuhi kewajiban registrasi.

Di sisi lain, kabar mengenai platform besar seperti ChatGPT dan Duolingo yang masuk daftar peringatan memicu kecemasan netizen.

Banyak pengguna di Indonesia yang mengandalkan layanan tersebut untuk pekerjaan sehari-hari, penulisan, riset, hingga pembelajaran bahasa.

Kekhawatiran muncul bahwa pemblokiran dapat mengganggu produktivitas dan akses masyarakat terhadap teknologi digital global.

Sanksi administratif berupa pemutusan akses tetap menjadi aturan yang berlaku apabila platform tidak menunjukkan respons atau tidak menuntaskan pendaftaran dalam waktu yang ditentukan.

Sejumlah platform sebelumnya juga pernah terdampak penegakan aturan serupa, termasuk layanan internasional lain seperti Yahoo dan Steam, meski akhirnya kembali dapat diakses setelah memenuhi ketentuan.

Hingga kini, Komdigi terus melakukan pemantauan dan komunikasi dengan seluruh platform yang belum terdaftar.

Pemerintah menegaskan bahwa penertiban PSE ini dilakukan demi membangun ekosistem digital yang aman, tertib, dan berkelanjutan di Indonesia. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Advertisement

Artikel Terkait

Aktivasi IKD di Buleleng Baru 19 Persen, Disdukcapil Genjot Jemput Bola hingga Desa demi Permudah Akses Bansos

Aktivasi IKD di Buleleng Baru 19 Persen, Disdukcapil Genjot Jemput Bola hingga Desa demi Permudah Akses Bansos

Aktivasi IKD di Buleleng baru mencapai 19,05 persen. Disdukcapil menggencarkan jemput bola ke desa untuk mendukung layanan digital dan mempermudah warga mengakses bantuan sosial.

Diskominfo Buleleng Genjot Kualitas Website Pemerintah. OPD hingga Desa Bakal Dievaluasi

Diskominfo Buleleng Genjot Kualitas Website Pemerintah. OPD hingga Desa Bakal Dievaluasi

Diskominfo Buleleng mengevaluasi website OPD, kecamatan hingga desa untuk meningkatkan kualitas informasi publik. Lomba website resmi kembali digelar pada 2026.

Angka Stunting Buleleng Turun Jadi 3,35 Persen, Wabup Supriatna Optimistis Tekan Kasus Lebih Rendah

Angka Stunting Buleleng Turun Jadi 3,35 Persen, Wabup Supriatna Optimistis Tekan Kasus Lebih Rendah

Angka stunting di Buleleng tercatat 3,35 persen pada 2025. Wabup Gede Supriatna optimistis angka tersebut terus turun melalui berbagai program intervensi terpadu.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer