Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

KBRI Phnom Penh Berhasil Amankan Kiper Bandung yang Diduga Dipaksa Kerja Scam oleh Sindikat TPPO

D
Penulis: Dianisa Damayanti❯
Rizki Nur Fadhilah, kiper muda asal Bandung yang diduga menjadi korban TPPO.
Rizki Nur Fadhilah, kiper muda asal Bandung yang diduga menjadi korban TPPO.

RadarBuleleng.id - Kiper muda asal Bandung, Rizki Nur Fadhilah, 18, akhirnya berada dalam perlindungan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh.


Advertisement

Pemuda itu diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja.

Rizki sebelumnya viral karena disebut dibawa oleh sindikat melalui modus tawaran seleksi sepak bola di Medan, namun justru diterbangkan hingga ke Malaysia dan Kamboja.

Kasus ini pertama kali terungkap setelah keluarga menerima laporan dari Rizki secara sembunyi-sembunyi.

Advertisement

Rizki mengaku dipaksa bekerja sebagai operator penipuan online atau scam, dan mendapat ancaman kekerasan bila tidak memenuhi target. Kondisi tersebut membuat keluarganya meminta bantuan publik dan pemerintah.

Asosiasi Pesepakbola Profesional Indonesia (APPI) menyatakan keprihatinan mendalam atas kejadian yang menimpa pemain muda tersebut.

Presiden APPI, Andritany Ardhiyasa, meminta agar pemerintah mengupayakan pemulangan talenta muda sepakbola Indonesia itu.

Advertisement

“Kami mendesak pemerintah Indonesia untuk segera memfasilitasi pemulangan dan memberikan pendampingan hukum kepada Rizki,” ujarnya.

APPI juga memastikan telah berkomunikasi dengan keluarga untuk memberikan dukungan penuh.

Polresta Bandung turut membenarkan adanya penyelidikan dugaan TPPO dalam kasus tersebut.

Aparat mengumpulkan keterangan awal dari keluarga dan pihak terkait untuk menelusuri keberangkatan Rizki, termasuk dugaan keterlibatan perekrut yang menjanjikan jalur seleksi klub sepak bola.

Modus tersebut diduga digunakan untuk menarik calon korban sebelum dijual ke jaringan penipuan daring di Kamboja.

Meski demikian, kasus ini sempat menimbulkan perdebatan publik setelah Rizki muncul dalam video klarifikasi.

Dalam video tersebut, ia menyebut keberangkatannya dilakukan atas keinginannya sendiri dan menegaskan tidak mengalami penyiksaan.

Rizki juga menjelaskan bahwa biaya Rp 42 juta yang diminta bukanlah tebusan, melainkan penggantian biaya administrasi perusahaan.

Namun, klarifikasi itu justru memunculkan kecurigaan baru. Warganet atau netizen menyoroti gestur tubuh Rizki yang terlihat tidak lepas, memunculkan dugaan adanya tekanan saat perekaman video.

APPI menyebut tetap fokus pada perlindungan dan memastikan keselamatan Rizki sebagai prioritas.

Setelah proses koordinasi lintas lembaga, Rizki kini berada di bawah perlindungan KBRI Phnom Penh.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Gubernur Dedi Mulyadi juga menyatakan kesediaan menanggung biaya pemulangan apabila diperlukan. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Advertisement

Artikel Terkait

Rendang hingga Nasi Goreng Kampung Hadir di Beijing, KBRI Gelar Festival Kuliner Indonesia

Rendang hingga Nasi Goreng Kampung Hadir di Beijing, KBRI Gelar Festival Kuliner Indonesia

KBRI Beijing menggelar Indonesian Culinary Festival yang menghadirkan rendang, sate, nasi goreng, hingga kuliner khas Nusantara untuk memperkenalkan budaya Indonesia di Tiongkok.

Sutjidra-Supriatna Ajak Mahasiswa Ikut Bangun Buleleng. Siap Tampung Kritik dan Gagasan Anak Muda

Sutjidra-Supriatna Ajak Mahasiswa Ikut Bangun Buleleng. Siap Tampung Kritik dan Gagasan Anak Muda

Bupati Buleleng Nyoman Sutjidra mengajak mahasiswa aktif mengawal pembangunan daerah. Pemkab juga membuka ruang kritik dan kolaborasi generasi muda.

Coret Bendera Merah Putih, Dua Pemuda di Bali Terancam Hukuman 6 Bulan Penjara

Coret Bendera Merah Putih, Dua Pemuda di Bali Terancam Hukuman 6 Bulan Penjara

Dua pemuda dituntut 6 bulan penjara usai nodai bendera Merah Putih di Jembrana, aksi sempat viral di media sosial.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer