RadarBuleleng.id - Francisca Candra Novitasari alias Siskaeee berusaha lepas dari jerat kasus hukum video mesum yang menyebabkan dirinya dipenjara.
Siskaeee berusaha mengajukan praperadilan terkait kasus yang dihadapinya. Harapannya status tersangka yang ia sandang bisa dibatalkan.
Dia mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sayangnya upaya Siskaeee membatalkan status tersangka, tidak membuahkan hasil. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan status tersangka yang ditetapkan Polda Metro Jaya sah dari aspek hukum.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal pada PN Jakarta Selatan, Sri Rejeki Marsinta di Jakarta, Selasa (27/2/2024).
Hakim menyatakan, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka sesuai proses yang sah. Yaitu adanya dua alat bukti.
Tofan Agung Ginting yang juga pengacara Siskaeee menyatakan pihaknya akan fokus pada pokok perkara.
Menurutnya kegagalan sidang praperadilan dipicu salah seorang saksi fakta yang tidak bisa hadir dalam persidangan karena dalam kondisi sakit.
“Kami sangat menghormati putusan ini. Untuk itu, kami akan mendampingi Siskaeee fokus ke pokok perkara saja," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Siskaeee kali ini tersangkut kasus produksi video mesum.
Dia menjadi salah satu talent yang terlibat dalam proses produksi tersebut.
Selain Siskaeee, polisi juga telah menetapkan sejumlah tersangka lain. Diantaranya para pemilik production house. (*)
Editor : Eka Prasetya