Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Kementerian PPPA Minta Predator Seksual Dihukum Berat

Eka Prasetya • Kamis, 1 Mei 2025 | 23:42 WIB

 

Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Veronica Tan.
Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Veronica Tan.

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) kini tengah berusaha menekan kasus kekerasan pada perempuan dan anak.

Kasus kekerasan itu mencakup kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan fisik, kekerasan psikis, maupun kekerasan seksual.

Saat ini kementerian tengah membenahi layanan hotline Sapa129. Hotline tersebut menjadi kanal pelaporan kasus kekerasan yang dialami perempuan dan anak.

Lewat kanal tersebut, korban bisa mendapat perlindungan, pendampingan pemulihan psikis, maupun pendampingan hukum.

Wakil Menteri PPPA, Veronica Tan mengatakan, program itu akan diperluas. Termasuk hingga ke tingkat kabupaten/kota.

“Harapannya kerjasama UPT (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) di kabupaten dan kepolisian bisa lebih erat. Jadi kalau ada laporan, langsung ditindaklanjuti polisi,” ujar Veronica saat melakukan kunjungan ke Kabupaten Buleleng, Bali, pada Kamis (1/5/2025).

Baca Juga: Kunjungi Buleleng, Wamen Veronica Tan Ingatkan Jangan Jual Tanah Bali

Salah satu masalah yang hendak diurai adalah kasus kekerasan seksual yang menimpa perempuan dan anak.

Veronica berharap para pelaku kekerasan seksual, predator seksual, maupun pelaku pedofilia, mendapat hukuman maksimal.

Ia mengaku tengah melakukan penjajakan dengan Mahkamah Agung. Sehingga hal itu bisa terwujud.

“Bagaimana hakim juga bisa memberikan hukuman maksimal pada pelaku kekerasan seksual. Sehingga ada efek jera,” tegasnya.

Lebih lanjut Veronica mengatakan, Kementerian PPPA berupaya menanggulangi masalah kekerasan perempuan dan anak. Baik itu dari faktor penyebab, maupun dari penindakan hukum.

Dalam hal penindakan hukum, pihaknya ingin agar hakim memberikan hukuman yang maksimal bagi pelaku kekerasan seksual.

Sementara di faktor penyebab, Kementerian PPPA mendorong program keluarga berencana. Program itu bukan terkait jumlah anak, namun terkait kesiapan pasangan memiliki anak.

“Rencanakan berapa mau punya anak. Sepanjang mampu memberikan kesetaraan, bisa memberikan gizi yang baik, pendidikan yang baik, tidak ada masalah. Disesuaikan dengan kemampuan ekonomi keluarga,” tegas Veronica. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#pemberdayaan perempuan #hukum #kekerasan #hotline #perlindungan anak #perempuan #kdrt #anak #kementerian