Pariwisata Bali Amburadul, Aturan Banyak tapi Tak Berjalan

RadarBuleleng.id - Penataan pariwisata Bali kembali menuai sorotan tajam. Meski regulasi terbilang lengkap, implementasi di lapangan justru dinilai belum menyentuh akar persoalan.
Hal tersebut mencuat dalam pertemuan antara Komisi II DPRD Bali dan Association of The Indonesian Tours and Travel Agencies (ASITA) Bali di Ruang Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bali, belum lama ini.
Ketua ASITA Bali, I Putu Winastra, secara terbuka menyebut Bali sebenarnya tidak kekurangan aturan.
Sejumlah payung hukum seperti Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali hingga Pergub Nomor 28 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Pariwisata sudah tersedia.
Namun, menurutnya, persoalan utama justru terletak pada lemahnya pelaksanaan di lapangan.
“Di atas kertas, arah kebijakannya sudah matang. Tantangan terbesar justru ada pada implementasi di lapangan,” sentil Winastra.
Ia mengungkap berbagai persoalan klasik yang hingga kini belum tertangani serius. Mulai dari menjamurnya usaha wisata tanpa standar, praktik ilegal, hingga lemahnya koordinasi antar instansi yang kerap berujung saling lempar tanggung jawab.
Tak hanya itu, persoalan yang kerap dianggap sepele justru berdampak besar terhadap citra pariwisata Bali.
Seperti tarif parkir yang tak terkendali, permainan harga transportasi, hingga layanan wisata yang belum nyaman bagi wisatawan.



