Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ranperda Kemiskinan Buleleng Atur Reward–Punishment Desa, Data Jadi Kunci Utama

F
Penulis: Francelino Junior❯

 

BICARA KEMISKINAN: Ketua Komisi II DPRD Buleleng, Wayan Masdana.
BICARA KEMISKINAN: Ketua Komisi II DPRD Buleleng, Wayan Masdana.

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Upaya penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Buleleng bakal diperketat melalui mekanisme reward dan punishment. 


Advertisement

Skema tersebut tengah dimatangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penanggulangan Kemiskinan yang kini dibahas DPRD Buleleng.

Dewan menilai, pengaturan insentif dan sanksi menjadi langkah penting untuk memastikan pemutakhiran data kemiskinan berjalan serius dan berkelanjutan hingga tingkat desa. 

Dengan begitu, pengawasan terhadap pelaksanaan strategi pengentasan kemiskinan dapat dilakukan secara kolektif.

Advertisement

Ketua Pansus Ranperda Penanggulangan Kemiskinan DPRD Buleleng, Wayan Masdana menegaskan, dalam draf Ranperda telah diatur secara tegas kewajiban desa melakukan pembaruan data kemiskinan, lengkap dengan konsekuensi bagi yang tidak patuh.

“Data ini menjadi kunci utama. Kalau sejak awal datanya tidak akurat, terutama di tingkat desa, maka program penanggulangan kemiskinan yang dijalankan pemerintah daerah juga tidak akan tepat sasaran,” ujar Masdana, Rabu (28/1/2026).

Dalam Ranperda tersebut, kategori masyarakat miskin mencakup desil 1 hingga desil 5. 

Advertisement

Penentuan status itu didukung oleh 39 variabel data, yang terdiri dari 13 data pribadi dan 26 data pendukung lainnya.

Masdana menjelaskan, data kemiskinan merupakan instrumen paling mendasar dalam mengidentifikasi warga yang berhak menerima intervensi program pemerintah. 

Karena itu, desa akan menjadi garda terdepan dalam pemutakhiran data, sekaligus objek pengawasan ketat melalui sistem reward dan punishment.

Adapun sanksi yang disiapkan cukup berlapis. Mulai dari sanksi administratif, penundaan pengalokasian anggaran desa, hingga sanksi terberat berupa pidana. 

Mekanisme dan detail penerapan sanksi pidana tersebut nantinya akan diatur lebih lanjut melalui peraturan bupati.

Sebelum Ranperda ini masuk ke tahap pembahasan lanjutan, Komisi II dan Komisi III DPRD Buleleng berencana melakukan sosialisasi kepada forum kepala desa (forkomdes) dan para camat se-Kabupaten Buleleng. 

Sosialisasi bertujuan agar seluruh pemangku kepentingan memahami kewajiban serta konsekuensi yang akan diberlakukan.

“Validitas data akan berdampak langsung pada keberhasilan program penanggulangan kemiskinan. Itu sebabnya desa harus benar-benar serius,” tandas Masdana. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Advertisement

Artikel Terkait

Inspektorat Audit Keuangan Desa Tamblang. Muncul Temuan Rp 500 Juta

Inspektorat Audit Keuangan Desa Tamblang. Muncul Temuan Rp 500 Juta

Inspektorat Buleleng audit pengeloaan keuangan Desa Tamblang 2022-2025. Ketua Komisi II DPRD sebut temuan Rp500 juta, Tipikor Polres mulai periksa saksi.

Bisa Panen 10 Ton di Lahan Kering, DPRD Minta Padi Bridantara Dikembangkan di Buleleng

Bisa Panen 10 Ton di Lahan Kering, DPRD Minta Padi Bridantara Dikembangkan di Buleleng

Padi varietas unggul Bridantara 8 terbukti panen 10,5 ton/ha di lahan kering Gerokgak. Ketua DPRD Buleleng dorong penanaman meluas di Bali utara.

Perkuat Kemitraan dengan Pers, DPRD Buleleng Dorong Komunikasi Publik Transparan dan Responsif

Perkuat Kemitraan dengan Pers, DPRD Buleleng Dorong Komunikasi Publik Transparan dan Responsif

DPRD Buleleng perkuat kemitraan dengan media massa guna tingkatkan kualitas komunikasi publik, keterbukaan informasi, dan layanan digital di Bali utara.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer