Menarik, Mantan Ketua DPRD Tabanan Wayan Sukaja Disebut Gantikan Mendiang Wayan Gindera
Juliadi Radar Bali• Rabu, 4 Juni 2025 | 14:10 WIB
Mantan Ketua DPRD Tabanan, I Wayan Sukaja disebut- sebuat akan menggantikan Wayan Gindera anggota DPRD Tabanan yang berpulang.
Radarbuleleng.jawapos.com- Komisi Pemiluhan Umum Daerah (KPUD) Tabanan menyebut pihaknya belum bisa melakukan proses apapun perihal calon pergantian antar waktu (PAW), terhadap salah satu anggota Fraksi Golkar DPRD Tabanan, I Wayan Gindera yang telah berpulang.
Pasalnya hingga sekarang ini KPUD Tabanan masih menunggu surat dari Sekretariat DPRD soal usulan PAW tersebut.
Ketua KPUD Tabanan, I Wayan Suwitra mengatakan untuk mekanisme PAW anggota DPRD jika anggota dewan meninggal dunia dan mengundurkan diri sejatinya KPU bersifat pasit. Jika mengacu pada aturan undang-undang pemilu nomor 7 tahun 2017.
KPU hanya bisa melakukan proses PAW bilamana ada surat usulan PAW yang masuk. Surat itu memohon data hasil perolehan suara terbesar selanjutanya dari salah satu partai politik dalam satu dapil yang sama.
"Untuk saat ini proses PAW terhadap I Wayan Gindera anggota Dewan Tabanan yang berpulang (meninggal dunia) kami belum terima surat dari Sekretariat Dewan Tabanan," ungkapnya, Suwitra, Selasa (3/6) kemarin.
Ia melanjutkan bilamana surat dari Sekretariat DPRD Tabanan masuk ke KPUD Tabanan. Baru selanjutnya pihaknya menyampaikan surat jawaban kepada pimpinan DPRD Tabanan terkait hasil verifikasi dan calon PAW.
Verifikasi itu didukung dengan data pendukung seperti akta kematian, verifikasi terhadap keluarga dari anggota dewan bersangkutan dan induk partainya.
"Hasil verifikasi akan dituangkan dalam berita acara hasil pemeriksaan dan penelitian calon PAW," jelas Suwitra.
Untuk tenggang waktu proses PAW bisa dilakukan oleh KPUD Tabanan selama lima hari setelah adanya surat masuk dari sekretariat DPRD Tabanan. Baru pihaknya bisa melakukan verifikasi data.
Tetapi sebelum itu, mekanisme diawali dari induk partai yang menyampaikan usulan adanya PAW kepada pimpinan DPRD Tabanan terkait salah satu anggota DPRD yang meninggal dunia.
"Kami biasanya setelah surat masuk dari DPRD Tabanan langsung proses data untuk kelengkapan PAW," tandasnya.
Seperti diketahui nama kader Golkar yang berpotensi menjadi PAW dari I Wayan Gindera yang berpulang adalah I Wayan Sukaja yang tak lain eks mantan tokoh PDIP Tabanan yang kini menjadi Kader Golkar Tabanan.
I Wayan Sukaja memperoleh suara 1.000 lebih saat pileg tahun 2024 lalu. Sukaja berada di peringkat kedua perolehan suara setelah I Wayan Gindera untuk dapil IV (Kediri-Marga)
Sosok dari I Wayan Sukaja ternyata pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Tabanan periode 2004-2009 saat zaman Bupati Nyoman Adi Wiryatama.
Bahkan I Wayan Sukaja pula juga pernah mencalonkan diri sebagai Bupati Tabanan pada pilkada tahun 2010 lalu.***