SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Pelaksanaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 menuai sorotan publik.
Sejumlah konten viral di media sosial memperlihatkan adanya pelanggaran Catur Brata Penyepian.
Bahkan Nyepi tahun ini diwarnai peristiwa kekerasan yang diduga dipicu pesta minuman keras saat sipeng.
Fenomena tersebut memantik perbincangan luas sekaligus mempertanyakan kembali pemaknaan Nyepi di Bali.
Parisada Hindu Dharma Indonesia pun menyampaikan keprihatinan atas kejadian yang mencoreng kesakralan hari suci umat Hindu tersebut.
Ketua PHDI Buleleng, I Gde Made Metera, menilai maraknya unggahan hingga siaran langsung saat Nyepi menjadi indikasi belum optimalnya kesadaran umat dalam menjalankan ajaran Catur Brata Penyepian.
“Catur Brata Penyepian merupakan ajaran suci untuk pengendalian diri. Bukan sekadar seremonial, tetapi momentum refleksi dan evaluasi diri,” ujarnya, Selasa (24/3/2026).
Ia menjelaskan, Catur Brata Penyepian meliputi amati geni (tidak menyalakan api atau cahaya), amati karya (tidak bekerja), amati lelungaan (tidak bepergian), serta amati lelanguan (tidak menikmati hiburan).
Keempat prinsip tersebut menjadi landasan umat Hindu untuk melakukan kontemplasi atas pikiran, ucapan, dan perbuatan selama setahun terakhir.
Menurut Metera, makna Nyepi tidak hanya bersifat spiritual, tetapi juga memberikan dampak positif bagi lingkungan.
Penghentian aktivitas selama 24 jam dinilai mampu menekan polusi dan memberi ruang pemulihan bagi alam, yang bahkan telah mendapat pengakuan luas hingga tingkat internasional.
“Orang lain saja menghargai Nyepi, bahkan dunia mengakui manfaatnya. Seharusnya umat Hindu sendiri lebih disiplin menjalankannya,” tegasnya.
Menyikapi masih adanya pelanggaran, PHDI menekankan pentingnya penguatan edukasi dibanding sekadar penindakan.
Penanaman nilai-nilai Nyepi, kata dia, harus dimulai dari lingkungan keluarga, diperkuat melalui pendidikan, hingga didukung oleh peran tokoh masyarakat dan desa adat.
“Kalau masih ada yang melanggar, itu artinya edukasi harus diperkuat. Mulai dari rumah tangga, sekolah, hingga masyarakat,” jelasnya.
Terkait sanksi adat, Metera menyebut penerapannya dimungkinkan sepanjang telah diatur dalam awig-awig desa adat sebagai kesepakatan bersama.
Dalam ajaran Hindu, selain semaya (kesepakatan), juga dikenal konsep sima (kebiasaan) dan dresta (tradisi) sebagai pedoman dalam kehidupan beragama.
Di sisi lain, PHDI juga mendorong langkah tegas untuk menjaga kekhusyukan Nyepi, salah satunya dengan mempertimbangkan pembatasan akses internet selama pelaksanaan hari raya.
“Kalau aktivitas transportasi saja bisa dihentikan, pembatasan internet juga layak dipertimbangkan agar umat lebih fokus menjalankan Catur Brata,” pungkasnya. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya