Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Agar Tepat, Dewan Buleleng Ingin Atur Kembali Dana Bencana

F
Penulis: Francelino Junior❯

 

Rapat Komisi Pembahas Ranperda tentang Penaggulangan Bencana. Dewan ingin mengatur kembali dana bencana agar tepat sasaran.
Rapat Komisi Pembahas Ranperda tentang Penaggulangan Bencana. Dewan ingin mengatur kembali dana bencana agar tepat sasaran.


Advertisement

SINGARAJA, radarbuleleng.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng ingin mengatur kembali dana bencana, sehingga tepat dalam penyalurannya.

Hal ini dibahas berkaitan dengan adanya Rancangan Peraturan Daerah (ranperda) terkait penanggulangan bencana.

Hal ini dibahas Komisi II bersama dengan Komisi IV DPRD Buleleng atau Komisi Pembahas Ranperda tentang Penaggulangan Bencana, pada Rabu (4/12) pukul 10.00 Wita di Ruang Komisi II DPRD Buleleng. 

Advertisement

Koordinator Komisi Pembahas Ranperda tentang Penaggulangan Bencana, Wayan Masdana menjelaskan, ranperda ini sebagai upaya penyempurnaan peraturan bupati terkait penanggulangan bencana yang sudah ada. 

Sebelumnya pun, dewan Buleleng juga sempat melakukan kunjungan ke sejumlah daerah, untuk mencari data pendukung terkait ranperda tersebut.

Salah satu yang kemudian menjadi pertimbangan mereka, bahwa Belanja Tidak Terduga (BTT) disimpan di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Advertisement

Tetapi hal itu ternyata menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Sehingga penyimpanan dana BTT di BPBD tidak boleh dilakukan.

Karena dana tersebut mudah diakses oleh Tim Reaksi Cepat (TRC) saat melakukan penanggulangan bencana.

”Jadi kami mau sempurnakan peraturan ini, masalah penetapan dan penentuan bencana seperti apa. Karena harus dikontrol, di sini pada saat bencana darurat tidak ada tender, penunjukkan langsung. Perlu filter dan perlu pengawasan,” ujarnya.

Berfungsi sebagai pengawasan, Masdana melanjutkan, pihaknya melakukan pengawasan dan penyamaan persepsi terkait dengan pengambilan dana bencana, hingga penentuan bencana, dan kerugiannya.

Sebab, kategori bencana ditentukan oleh TRC dan ada ketakutan terkait dengan eksekusi darurat bencana. Namun dana tersebut bisa diakses apabila saat kejadian post major. 

Masdana melanjutkan, masyarakat menjadi yang terdampak bila terjadi bencana maupun musibah.

Namun beberapa kriteria yang kena dampak masyarakat, itu masuk dalam kategori musibah, yang tidak bisa dibiayai.

”Penetapan kata bencana ini-lah yang harus ditetapkan bupati. Masuk bencana atau tidak, darurat bencana atau tidak,” tutupnya.***

Advertisement
Editor : Donny Tabelak
Sumber : Radar Buleleng

Artikel Terkait

Inspektorat Audit Keuangan Desa Tamblang. Muncul Temuan Rp 500 Juta

Inspektorat Audit Keuangan Desa Tamblang. Muncul Temuan Rp 500 Juta

Inspektorat Buleleng audit pengeloaan keuangan Desa Tamblang 2022-2025. Ketua Komisi II DPRD sebut temuan Rp500 juta, Tipikor Polres mulai periksa saksi.

Bisa Panen 10 Ton di Lahan Kering, DPRD Minta Padi Bridantara Dikembangkan di Buleleng

Bisa Panen 10 Ton di Lahan Kering, DPRD Minta Padi Bridantara Dikembangkan di Buleleng

Padi varietas unggul Bridantara 8 terbukti panen 10,5 ton/ha di lahan kering Gerokgak. Ketua DPRD Buleleng dorong penanaman meluas di Bali utara.

Perkuat Kemitraan dengan Pers, DPRD Buleleng Dorong Komunikasi Publik Transparan dan Responsif

Perkuat Kemitraan dengan Pers, DPRD Buleleng Dorong Komunikasi Publik Transparan dan Responsif

DPRD Buleleng perkuat kemitraan dengan media massa guna tingkatkan kualitas komunikasi publik, keterbukaan informasi, dan layanan digital di Bali utara.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer