Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pecat Dua Pegawai Pemerintah yang Terlibat Perselingkuhan, Bupati Buleleng Persilahkan Gugat SK

F
Penulis: Francelino Junior❯

 


Advertisement

Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra tidak masalah apabila keputusan pecat dua oknum PPPK-nya digugat. Tapi harus diingat, kalau keluarnya sanksi sudah berdasarkan mekanisme.
Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra tidak masalah apabila keputusan pecat dua oknum PPPK-nya digugat. Tapi harus diingat, kalau keluarnya sanksi sudah berdasarkan mekanisme.

Radarbuleleng.jawapos.com- Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra tidak mempermasalahkan bahkan mempersilahkan dua oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas di Sekretariat DPRD Buleleng, yang sudah dipecat, untuk menggugat keputusan pemerintah.

Meski begitu, diingatkan kalau sanksi yang diterima mereka, sudah sesuai dengan mekanisme.

Advertisement

Diketahui kalau dua oknum ASN itu, yakni GA dan WA telah mendapatkan sanksi berat, berupa pemecatan.

Hukuman itu dijatuhkan berdasarkan SK bupati Buleleng, yang dikeluarkan pada Senin (21/7).

Kedua oknum itu pun dapat bekerja hingga akhir Juli. Sementara masuk Agustus, status mereka sudah bukan lagi ASN.

Advertisement

Masing-masing pengacara GA dan WA, mengaku akan menggugat keputusan tersebut ke PTUN Denpasar. Karena dianggap sanksi yang dijatuhkan kepada klien mereka, keluar karena terburu-buru, berdasarkan viralitas saja.

”Iya (silahkah saja gugat), karena itu haknya mereka. Jadi itu juga resiko yang harus dihadapi,” ujar Sutjidra pada Selasa (29/7).

Disebut terkesan buru-buru mengambil keputusan, bupati Buleleng menegaskan kalau semuanya sudah berjalan sesuai dengan mekanisme, apabila ada ASN yang melakukan hal-hal diluar ketentuan. Bahkan GA dan WA sudah dipanggil hingga menjalani sidang etik. 

Tentu pihaknya menegaskan juga, kalau sanksi yang dijatuhkan kepada dua oknum ASN di Sekretariat DPRD Buleleng itu, sudah sesuai dengan pertimbangan teknis, yang juga sudah dipertimbangkan oleh Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek), bahkan pertimbangan sanksi lain juga sudah diberikan. Dengan kata lain, sudah ada komunikasi dan proses yang dilakukan.

”Jadi tidak serta merta keputusan itu diambil sepihak. Tapi penting diingat, untuk PPPK hanya ada tiga pertimbangan, yakni sanksi ringan, sedang, dan berat. Kalau PNS baru ada sembilan pertimbangan. Ini yang saya baca dari aturannya,” kata Sutjidra.

Disinggung mengenai audiensi, yang akan dilakukan oleh pengacara kedua oknum PPPK ke bupati Buleleng, Sutjidra menyebut belum ada komunikasi dengannya.

Meski begitu, ia menegaskan bahwa dalam waktu kedepan ini masih diselimuti oleh kesibukan, baik persiapan Buleleng Festival dan HUT ke-80 RI.***

Advertisement

Artikel Terkait

Inspektorat Audit Keuangan Desa Tamblang. Muncul Temuan Rp 500 Juta

Inspektorat Audit Keuangan Desa Tamblang. Muncul Temuan Rp 500 Juta

Inspektorat Buleleng audit pengeloaan keuangan Desa Tamblang 2022-2025. Ketua Komisi II DPRD sebut temuan Rp500 juta, Tipikor Polres mulai periksa saksi.

Bisa Panen 10 Ton di Lahan Kering, DPRD Minta Padi Bridantara Dikembangkan di Buleleng

Bisa Panen 10 Ton di Lahan Kering, DPRD Minta Padi Bridantara Dikembangkan di Buleleng

Padi varietas unggul Bridantara 8 terbukti panen 10,5 ton/ha di lahan kering Gerokgak. Ketua DPRD Buleleng dorong penanaman meluas di Bali utara.

Perkuat Kemitraan dengan Pers, DPRD Buleleng Dorong Komunikasi Publik Transparan dan Responsif

Perkuat Kemitraan dengan Pers, DPRD Buleleng Dorong Komunikasi Publik Transparan dan Responsif

DPRD Buleleng perkuat kemitraan dengan media massa guna tingkatkan kualitas komunikasi publik, keterbukaan informasi, dan layanan digital di Bali utara.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer