Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kabar Gembira, Jabatan Perbekel di Buleleng Bertambah Dua Tahun

F
Penulis: Francelino Junior❯
Para perbekel di Kabupaten Buleleng saat pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan. Kini masa jabatan mereka menjadi 8 tahun dari sebelumnya 6 tahun.
Para perbekel di Kabupaten Buleleng saat pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan. Kini masa jabatan mereka menjadi 8 tahun dari sebelumnya 6 tahun.

SINGARAJA-Senyum sumringah menghiasi wajah para perbekel di seluruh Kabupaten Buleleng. Jabatan mereka kini bertambah dua tahun.


Advertisement

Ini ditandai dengan pemberian Surat Keputusan (SK) pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan pada Jumat (28/6) di Gedung Kesenian Gde Manik.

Untuk diketahui, perpanjang masa jabatan perbekel di Buleleng dilaksanakan sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. 

Dalam UU tersebut, tertuang dalam Pasal 39 ayat 1 bahwa kepala desa/perbekel memegang masa jabatan selama delapan tahun sejak tanggal pelantikan. Kemudian di ayat 2, perbekel dapat menjabat maksimal dua kali masa jabatan secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.

Advertisement

Jadi para perbekel ini total akan menjabat di desa selama 16 tahun, jika selama dua periode.

Penjabat (Pj) Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana mengatakan, bila tiap perbekel tentu akan berbeda-beda masa akhir jabatannya.

Mengingat ada yang dilantik pada waktu yang sama, atau ada juga yang mendahului atau menyusul belakangan.

Advertisement

Mereka yang dikukuhkan kembali masa jabatannya, termasuk juga dengan Perbekel Desa Pengastulan, Putu Widyasmita yang kini tengah terlibat proses hukum akibat narkotika.

“Dia (Perbekel Desa Pengastulan) tetap dilantik. Yang dilantik itu masa jabatannya, itu yang diperpanjang. Siapapun yang jadi pengganti, ya otomatis masa jabatan ini yang berlaku,” ujar Lihadnyana.

Meski begitu, mengenai Widyasmita, Lihadnyana mengaku masih mempelajari UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengenai kelanjutan jabatan perbekel, bila pengisi jabatan terlibat sejumlah faktor.

Seperti mengundurkan diri, meninggal, dan melakukan tindak pidana minimal lima tahun. Namun begitu, lanjut Pj Bupati Buleleng, ada larangan yang seharusnya tidak dilanggar para pemimpin desa. Seperti melakukan perbuatan tercela.

“Kalau putusan mengenai yang bersangkutan sudah inkrah, langsung saya ganti. Saat ini jabatannya diisi Plh, kalau sudah inkrah langsung Plt,” jelas Lihadnyana.

Bersamaan dengan itu, ia memberikan sejumlah penegasan kepada 129 perbekel yang hadir. Tentu dengan perpanjangan masa jabatan menjadi delapan tahun, Lihadnyana berharap mereka dapat mempercepat pembangunan di desa.

Para perbekel ini juga diharapkan meningkatkan koordinasi dengan camat, pemerintah kabupaten, serta pemerintah provinsi.

Tujuannya untuk mensinkronkan program yang ada. Yang lagi-lagi tujuannya untuk pembangunan desa.

“Saya mohon perbekel tidak gunakan narkoba maupun barang haram lainnya. Karena perbekel jadi contoh panutan di desa,” tegas Lihadnyana berpesan.

Terakhir, Pj Bupati Buleleng juga meminta kepada para pemimpin di masing-masing desa ini, untuk tidak bermain judi online.

Sehingga mereka juga tidak ikut terkena “bola panas” efek negatif judi online.

“Judi online sudah semarak, ini jadi arahan karena perbekel aparat pemerintah terbawah. Mari kita laksanakan dengan konsekuen,” tandasnya.

Selain perpanjangan masa jabatan perbekel, juga dilaksanakan perpanjangan serupa kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di 129 desa di Kabupaten Buleleng. ***

Advertisement
Editor : Donny Tabelak
Sumber : Radar Buleleng

Artikel Terkait

Polisi Tangkap Jambret Turis Italia, Uang Hasil Kejahatan Habis untuk Judol

Polisi Tangkap Jambret Turis Italia, Uang Hasil Kejahatan Habis untuk Judol

Polsek Denpasar Selatan bekuk ES, jambret asal Klaten yang rampas tas WNA Italia di Sanur. Uang hasil kejahatan dipakai pelaku untuk judi online.

Kedapatan Terlibat Judol dan Pinjol, 32 Keluarga di Buleleng Dicoret dari Penerima Bansos

Kedapatan Terlibat Judol dan Pinjol, 32 Keluarga di Buleleng Dicoret dari Penerima Bansos

Sebanyak 32 keluarga di Buleleng dicoret dari daftar penerima bansos usai terdeteksi terlibat judi online dan pinjol via aplikasi SIKS-NG.

Filosofi "Mekenyem" Jadi Pegangan Perbekel Giri Emas. Politik Selesai, Saatnya Bangun Desa Bersama

Filosofi "Mekenyem" Jadi Pegangan Perbekel Giri Emas. Politik Selesai, Saatnya Bangun Desa Bersama

Perbekel Desa Giri Emas, Wayan Saputra, mengusung filosofi "Mekenyem" atau mekejang nyame sebagai semangat membangun desa. Setelah Pilkades usai, seluruh warga diajak bersatu demi mempercepat pembangunan

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer