Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Penyu Hasil Sitaan Dilepasliarkan di Buleleng, Sempat Jalani Operasi Tiga Kali

F
Penulis: Francelino Junior❯
Petugas melepasliarkan penyu hijau hasil sitaan dari penyelundupan di Jembrana ke pantai di Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.
Petugas melepasliarkan penyu hijau hasil sitaan dari penyelundupan di Jembrana ke pantai di Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.

SINGARAJA, radarbuleleng.id- Satu ekor penyu hijau (chelonia mydas) dilepasliarkan kembali ke habitatnya oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Bali.


Advertisement

Kegiatan ini dilakukan pada Kamis (21/11) di Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.

Untuk diketahui, penyu hijau itu merupakan hasil sitaan dari Satpolairud Polres Jembrana pada tanggal 27 Mei 2024 lalu, saat itu ada 15 ekor penyu hijau yang diamankan. 

Kepala Balai KSDA Bali, Ratna Hendratmoko mengatakan, saat pertama kali penyu ini disita, kondisinya sangat memprihatinkan alias mengalami kondisi medis serius, berupa prolapsus hemipenis.

Advertisement

Penyu itu panjang karapasnya 89 cm dan lebar 71 cm, berjenis kelamin jantan. 

Karena itulah, Balai KSDA Bali tidak berani untuk melepasliarkan penyu tersebut secara langsung ke alam bebas. Sehingga selama 5 bulan terakhir, penyu dengan nomor tagging IDB 01458 itu menjalani perawatan intensif sampai operasi sebanyak 3 kali.

”Setelah rangkaian operasi dan perawatan rehabilitasi, penyu akhirnya dinyatakan sehat dan siap untuk dilepasliarkan,” ujar Ratna.

Advertisement

Ditegaskan lagi, bahwa penyu hijau merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018. 

Dilindunginya satwa ini, lanjut Ratna, memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem laut, terutama melalui peran ekologisnya di habitat pesisir dan terumbu karang. 

Pelepasliaran penyu hijau ini dijadikan momen edukasi bagi masyarakat, mengenai pentingnya menjaga kelestarian satwa laut.

Penyu pun menjadi salah satu satwa laut yang terancam punah akibat perburuan, perubahan lingkungan, dan polusi laut. 

”Diharapkan masyarakat untuk tidak melakukan perdagangan ilegal satwa dan melaporkan segala bentuk pelanggaran hukum terkait satwa liar kepada pihak berwenang,” ajak Ratna. ***

Advertisement
Editor : Donny Tabelak
Sumber : Radar Buleleng

Artikel Terkait

10 Jalak Bali dari Penangkaran di Jembrana Dievakuasi, 11 Ekor Dilaporkan Mati

10 Jalak Bali dari Penangkaran di Jembrana Dievakuasi, 11 Ekor Dilaporkan Mati

Sebanyak 10 Jalak Bali dari penangkaran di Jembrana dititiprawatkan ke FNPF Tabanan untuk pemeriksaan kesehatan. Sebanyak 11 ekor lainnya dilaporkan mati.

Polair Polda Bali Gagalkan Penyelundupan 22 Penyu Hijau di Perairan Pulau Serangan

Polair Polda Bali Gagalkan Penyelundupan 22 Penyu Hijau di Perairan Pulau Serangan

Polair Polda Bali temukan 22 ekor penyu hijau di perahu tanpa awak di Pulau Serangan Denpasar. Terduga pelaku penyelundupan masih diburu.

Siswa SD Diserang Monyet: Disdikpora Janji Sekolah Dilindungi Kawat, BKSDA Kendalikan Populasi

Siswa SD Diserang Monyet: Disdikpora Janji Sekolah Dilindungi Kawat, BKSDA Kendalikan Populasi

Disdikpora Buleleng pasang kawat pengaman di SDN 2 Wanagiri pasca penyerangan monyet. BKSDA Bali siapkan langkah pengendalian populasi 35 ekor MEP.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer