Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Data Sertifikat Hak Tanggungan Hilang dari Sistem ATR-BPN Buleleng, Proses Lelang Tertunda

Eka Prasetya
Penulis: Eka Prasetya❯

 

AMBURADUL: Pengacara senior dari Firma Hukum Global Yustisia, mengkritik sistem elektronik di ATR/BPN.
AMBURADUL: Pengacara senior dari Firma Hukum Global Yustisia, mengkritik sistem elektronik di ATR/BPN.


Advertisement

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Proses lelang atas objek agunan kredit milik warga inisial WN yang seharusnya dilaksanakan pada 24 Juni 2025 terpaksa tertunda. 

Penyebabnya, Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) No. 02847/2020 mendadak lenyap dari sistem elektronik Kantor ATR/BPN Buleleng, saat hendak diverifikasi oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Singaraja.

SHT tersebut sebelumnya terbit berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 28/2020 yang dibuat di hadapan PPAT Ketut Pramana Bayu. 

Advertisement

Dokumen itu mencantumkan Nyoman Widiambara, pejabat ATR/BPN yang saat itu menjabat Kepala Subseksi Pendaftaran Hak Tanah sebagai penerbit.

Anehnya, saat dilakukan pencocokan data oleh KPKNL Singaraja dengan sistem online ATR/BPN Buleleng, muncul peringatan di layar: “Perhatian: Sertifikat tidak sedang diagunkan”. 

Padahal, sertifikat itu seharusnya menjadi jaminan utang antara WN sebagai debitur dengan kreditur berinisial KS.

Advertisement

Pengacara KS dari Firma Hukum Global Yustisia menyatakan kecewa atas kekacauan sistem elektronik di ATR/BPN Buleleng. 

Ia menyebut, kliennya telah mengumumkan rencana lelang pada 21 Mei dan 5 Juni 2025 di media cetak, namun kini harus tertunda karena tidak sinkronnya data elektronik.

"Kami sudah datang langsung ke Kantor ATR/BPN Buleleng, tapi petugas hanya menjawab akan koordinasi ke pusat. Tidak jelas kapan masalah ini bisa diselesaikan,” ujar Wirasanjaya, pengacara senior dari Firma Hukum Global Yustisia.

Anehnya, pada Selasa (24/6/2025) pagi, sekitar pukul 10.30 WITA, hak tanggungan itu kembali muncul dalam sistem ATR/BPN.

Ia pun menyampaikan kritik tajam terhadap penerapan sistem digital yang belum matang. Karena akan merugikan masyarakat, utamanya pemegang hak atas lahan.

“Kalau aparat daerah belum siap, jangan dipaksakan. Ini menyangkut hak masyarakat. Kita hidup di era digital, tapi kalau belum paham, satu klik saja bisa fatal,” kata pria yang akrab disapa Chong San itu.

Wirasanjaya juga mengkritisi keamanan data publik dalam sistem elektronik Kementerian ATR/BPN. Ia menyatakan belum yakin terhadap kemampuan instansi tersebut dalam melindungi data masyarakat, apalagi jika sistemnya masih bisa “ditembus” atau bermasalah.

“Masalah pertanahan seringkali justru bersumber dari oknum-oknum internal ATR/BPN sendiri yang menyimpang,” katanya.

Pihaknya berharap, pemerintah serius membenahi sistem elektronik yang menyangkut dokumen hukum vital seperti sertifikat tanah dan hak tanggungan. Sehingga tak ada lagi masyarakat yang dirugikan. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Advertisement

Artikel Terkait

Desa Gobleg Tanamkan Budaya Anti Korupsi Lewat Tri Hita Karana hingga Awig-Awig

Desa Gobleg Tanamkan Budaya Anti Korupsi Lewat Tri Hita Karana hingga Awig-Awig

Desa Gobleg di Buleleng menanamkan budaya anti korupsi melalui kearifan lokal seperti Tri Hita Karana, Tat Twam Asi, awig-awig, dan tradisi adat sebagai benteng mencegah praktik korupsi.

Hadapi Masalah Hukum, Lima Tersangka Kasus Pengeroyokan Terduga Pencuri Ayam Kini Didampingi 10 Pengacara

Hadapi Masalah Hukum, Lima Tersangka Kasus Pengeroyokan Terduga Pencuri Ayam Kini Didampingi 10 Pengacara

Sepuluh advokat mendampingi lima tersangka kasus kematian terduga pencuri ayam di Tabanan. Perbekel Batunya berharap penyelesaian perkara dapat ditempuh melalui mediasi.

Keluarga Terduga Pencuri Ayam yang Tewas Dimassa Didampingi AAIB Bali, Minta Publik Tak Perkeruh Situasi

Keluarga Terduga Pencuri Ayam yang Tewas Dimassa Didampingi AAIB Bali, Minta Publik Tak Perkeruh Situasi

Keluarga KD, pria asal Buleleng yang tewas setelah diduga menjadi korban pengeroyokan massa di Tabanan, mendapat pendampingan hukum dari AAIB Bali. Kuasa hukum meminta masyarakat tidak memperkeruh situasi dan menghormati

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer