Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Reklame Ilegal Marak, Pol PP Buleleng Gencarkan Penertiban

E
Penulis: Eka Prasetya❯
TERTIBKAN BALIHO: Pol PP Buleleng menertibkan baliho yang melanggar di kawasan Kelurahan Sukasada, Buleleng.
TERTIBKAN BALIHO: Pol PP Buleleng menertibkan baliho yang melanggar di kawasan Kelurahan Sukasada, Buleleng.

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Buleleng kembali menertibkan reklame ilegal di sejumlah titik wilayah kabupaten. 


Advertisement

Sejumlah baliho, spanduk, dan banner ditemukan terpasang tanpa izin maupun berada di zona steril reklame.

Kasat Pol PP Buleleng, Kappa Tri Aryandono mengatakan, pelanggaran reklame tercatat meningkat dalam beberapa bulan terakhir. 

Banyak pemilik reklame disebut mengabaikan aturan, mulai dari tidak memiliki stiker resmi pajak hingga memasang materi promosi di ruang publik yang tidak diperbolehkan.

Advertisement

“Kami lakukan penertiban karena banyak yang melanggar Perbup tentang penyelenggaraan reklame,” ujarnya, Senin (1/12/2025).

Menurutnya, ada dua jenis pelanggaran yang ditemukan. Pertama, reklame berizin namun terpasang di luar titik yang sudah ditentukan dinas perizinan. Kedua, reklame tanpa izin sama sekali, terutama spanduk dan banner komersial.

Advertisement

Seluruh reklame yang ditertibkan sementara disimpan di kantor Satpol PP. Pemilik diperbolehkan mengambil barang tersebut, tetapi wajib menyelesaikan izin serta pemasangan sesuai aturan.

“Kalau mau diambil silahkan, tapi harus dilengkapi izin dan stiker pajak reklame. Setelah itu pemasangan harus di titik yang diperbolehkan,” tegasnya.

Penertiban dilakukan tidak hanya di kawasan kota Singaraja, tetapi juga di sejumlah kecamatan seperti Seririt hingga Tejakula. 

Patroli dilakukan setiap hari secara terjadwal, khususnya untuk reklame ringan seperti banner dan spanduk.

Sementara untuk baliho berukuran besar, Satpol PP masih menunggu data titik pemasangan resmi dari dinas perizinan sebelum eksekusi lanjutan dilakukan.

Kappa menyebut banyak pemilik reklame sebelumnya tidak mengklaim reklame yang telah ditertibkan dan dibiarkan menumpuk di kantor Satpol PP.

“Kami tetap menunggu. Kalau tidak ada izin, nanti pemilik diminta menandatangani surat pernyataan,” ujarnya. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Advertisement

Artikel Terkait

Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Satpol PP Jembrana, Belasan Pegawai Diperiksa

Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Satpol PP Jembrana, Belasan Pegawai Diperiksa

Kejari Jembrana menyidik dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa Satpol PP periode 2022–2025. Sebanyak 12 pegawai telah diperiksa penyidik.

Ingin Tahu Rasanya Jadi Polisi Pamong Praja? Satpol PP Buleleng Buka Kesempatan Warga Ikut Patroli

Ingin Tahu Rasanya Jadi Polisi Pamong Praja? Satpol PP Buleleng Buka Kesempatan Warga Ikut Patroli

Satpol PP Buleleng meluncurkan program Saba Pol PP. Warga diajak merasakan langsung tugas aparat selama sehari, mulai dari apel pagi hingga patroli lapangan secara gratis.

Pol PP Buleleng Raih Penghargaan Bali Trepti, Bukti Komitmen Jaga Ketertiban dan Pariwisata Bali

Pol PP Buleleng Raih Penghargaan Bali Trepti, Bukti Komitmen Jaga Ketertiban dan Pariwisata Bali

Satpol PP Buleleng meraih penghargaan Bali Trepti dari Pemprov Bali atas komitmen menjaga ketertiban, keamanan, dan mendukung pariwisata budaya berkelanjutan.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer