
SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Sebanyak tiga orang warga negara asing (WNA) dideportasi dari Bali setelah diduga menyalahgunakan izin tinggal selama berada di Indonesia.
Penindakan tersebut dilakukan Kantor Imigrasi Singaraja menyusul hasil pengawasan keimigrasian serta laporan masyarakat di wilayah kerjanya.
Ketiga WNA tersebut masing-masing berinisial AKG, 48, perempuan asal India; RN, 44, perempuan asal Singapura; serta ST, 34, laki-laki asal Tiongkok.
Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Singaraja, Anak Agung Gde Kusuma Putra menjelaskan, hasil pemeriksaan menunjukkan AKG dan ST masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VOA), sedangkan RN memanfaatkan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK).
Menurutnya, kedua jenis izin tersebut hanya diperuntukkan bagi aktivitas kunjungan sesuai tujuan yang tercantum dalam visa.
Pemegang VOA maupun BVK tidak diperbolehkan melakukan pekerjaan atau kegiatan lain yang bertentangan dengan ketentuan izin tinggal.
"AKG dan RN diduga menyelenggarakan sekaligus menjadi instruktur yoga di sebuah vila di Buleleng. ST diduga melakukan pemasangan mesin produksi serta memberikan pelatihan kepada staf perusahaan mengenai pengoperasian mesin di salah satu pabrik di Karangasem," ungkap Gde Kusuma, Rabu (15/7/2026).
Atas dugaan pelanggaran tersebut, ketiganya dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan diusulkan masuk dalam daftar penangkalan.
Sanksi itu dijatuhkan berdasarkan Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.



