Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Gegara Kasus Korupsi, BUMDes Amartha Patas Bubar

Eka Prasetya • Selasa, 7 Mei 2024 | 03:02 WIB

 

DITAHAN: Mantan Ketua BUMDes Amartha Patas, Hernawati, saat dibawa ke sel tahanan karena tersangkut kasus korupsi.
DITAHAN: Mantan Ketua BUMDes Amartha Patas, Hernawati, saat dibawa ke sel tahanan karena tersangkut kasus korupsi.

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Amartha, Desa Patas, Kecamatan Gerokgak akhirnya bubar.

BUMDes tersebut bubar setelah non aktif selama 3 tahun belakangan. Ditambah lagi kepercayaan publik terhadap BUMDes tersebut turun hingga titik terendah.

Penyebabnya, mantan Ketua BUMDes Amartha Patas, Hernawati terbelit kasus korupsi sehingga kini ditahan di penjara.

Keputusan pembubaran BUMDes Amartha Patas itu diambil dalam Musyawarah Desa (Musdes) yang digelar pada Senin (6/5/2024).

Pembubaran BUMDes Amartha Patas juga diumumkan secara terbuka oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Patas, Nur Salim.

Nursalim mengungkapkan, keputusan pembubaran BUMDes itu telah dibahas lewat Musdes yang dihadiri seluruh komponen masyarakat dan pemerintah.

Selain membubarkan BUMDes, hasil musdes juga memutuskan membebaskan seluruh masyarakat dari pinjaman yang ada di BUMDes, alias pinjaman diputihkan.

Tak hanya itu, BUMDes Amartha juga tidak perlu membayar kewajiban kepada nasabah debitur atau nasabah penabung.

"Karena BUMDes Patas tidak punya kemampuan untuk membayar," kata Nur Salim.

Khusus aset-aset milik BUMDes Amartha baik itu berupa bangunan, gedung, dan inventaris lainnya, dikembalikan kepada pemerintah desa.

Selain itu, Perbekel Patas diminta segera melakukan langkah-langkah strategis untuk menyiapkan BUMDes baru.

Perbekel diminta melakukan analisa usaha yang bisa menjadi motor baru pembentukan BUMDes.

"Itu sudah diputuskan melalui Musdes. Nanti itu sebagai laporan kepada PJ Bupati Buleleng," tegas Nursalim.

Sekadar diketahui, BUMDes Amartha Patas mati suri sejak tahun 2020 lalu. Operasional BUMDes terhenti setelah Kejaksaan Negeri Buleleng melakukan penyelidikan di BUMDes tersebut.

Dari hasil penyelidikan, kejaksaan menemukan indikasi perbuatan korupsi yang dilakukan mantan Ketua BUMDes Patas, Hernawati.

Dia diduga melakukan kredit fiktif pada periode 2010 hingga 2017. Hernawati membuat rekening seolah-olah ada orang yang meminjam uang di BUMDes, namun gagal bayar.

Belakangan uang tersebut ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi. Akibatnya BUMDes merugi sebanyak Rp 511.646.752.

Setelah proses persidangan, Hernawati dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

Dia juga wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp 179.402.157 subsider 6 bulan penjara. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#patas #korupsi #bumdes