SINGARAJA, radarbuleleng.jawapos.com - Masyarakat Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng menginginkan agar eksekusi pidana terhadap 2 terdakwa perkara penistaan agama yakni Acmat Saini, 51, dan Mokhamad Rasad, 57, tidak dilakukan.
Mereka menyampaikan harapan ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng pada Senin (20/1) pagi.
Dari pantauan wartawan, masyarakat Desa Sumberklampok diwakili Perbekel, I Wayan Sawitra Yasa didampingi 4 orang warga.
Mereka diterima Kasi Intelijen Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa.
Dalam komunikasi mereka, masyarakat Desa Sumberklampok menginginkan eksekusi tersebut tidak terlaksana.
Sebab ditakutkan kembali membuat resah, bahkan membuat situasi kondisi di wilayah tersebut menjadi tidak kondusif.
Eksekusi yang dimaksud adalah putusan dari Mahkamah Agung (MA) yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Denpasar, yang menjatuhkan hukuman penjara selama 4 bulan kepada 2 orang warga Desa Sumberklampok itu.
Penolakan eksekusi ini juga didasari hasil pertemuan warga pada Jumat (17/1), bersama dengan perbekel, kelian desa adat, takmir masjid, PHDI desa, LPM, perangkat desa, kelian banjar seluruh desa, hingga tokoh-tokoh masyarakat desa lintas agama.
Yang hasilnya kemudian disampaikan kepada Kejari Buleleng, dengan harapan dapat menjadi acuan untuk tidak melakukan eksekusi putusan pengadilan, sekaligus tidak menahan Saini dan Rasad.
Surat itu bahkan ditandatangani oleh perbekel dan kelian desa adat beserta 470 warga Desa Sumberklampok.
”Kami harapkan eksekusi itu tidak dilaksanakan, sebab sudah terbangun toleransi dan kerukunan umat beragama. Agar tidak muncul persoalan baru, yang malah merenggangkan hubungan antar umat di Desa Sumberklampok, khususnya isu SARA,” ujar Sawitra Yasa.
Dilanjutkan lagi, pasca peristiwa saat Hari Suci Nyepi 2023 lalu yang menghebohkan, Saini dan Rasad sudah menyampaikan permintaan maafnya baik secara lisan dan tertulis.
Tidak hanya mereka berdua, namun warga Muslim di Desa Sumberklampok juga menyampaikan permintaan maafnya kepada umat Hindu.
Menanggapi hal itu, paruman agung juga digelar oleh Desa Adat Sumberklampok, yang menyatakan menerima permintaan maaf dari Saini dan Rasad.
Bahkan paruman agung juga digelar untuk memutuskan pencabutan laporan tindakan 2 warga itu di polisi.
”Ini jadi dasar, bahwa warga kami sudah tidak ada lagi persoalannya. Kami hormati putusan hukum, tapi mohonlah kejaksaan dan pengadilan memikirkan masyarakat kami, yang sudah berdampingan, supaya tidak ada terjadi persoalan baru,” lanjutnya.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa menerima permohonan dari masyarakat Desa Sumberklampok.
Meski begitu, sebagai pelaksana putusan, wajib mengeksekusi putusan pengadilan.
Untuk diketahui, permohonan kasasi atas kasus penistaan agama saat Hari Suci Nyepi di Desa Sumberklampok tahun 2023 lalu, yang diajukan kedua terdakwa ditolak oleh MA.
Putusan itu dikeluarkan pada Kamis (16/1) oleh Desnayeti M sebagai hakim ketua dengan Hidayat Manao dan Noor Edi Yono selaku hakim anggota. Putusan kasasi ini bernomor 1664 K/PID/2024.
Dengan ditolaknya kasasi tersebut, kedua terdakwa tetap divonis 4 bulan penjara sesuai putusan Pengadilan Tinggi Bali, yang dikeluarkan pada Rabu, 31 Juli 2024 lalu.
”Apapun putusannya, kami tetap laksanakan. Kalau tidak dilaksanakan, nanti akan muncul tanda tanya, kenapa tidak ditahan. Jadi keduanya (Saini dan Rasad) tetap ditahan sesuai dengan putusan,” ujar Dewa Baskara.
Ia mengatakan, bahwa kedua terdakwa disebut akan melakukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan kasasi itu. Pihaknya pun tetap menghormati hal tersebut.
Sembari menunggu putusan lengkap dari MA, untuk segera dilakukan eksekusi terhadap Saini dan Rasad.
”Segera eksekusi, secepatnya. Karena kalau terus menunggu, nanti kan diindikasikan orang-orang seperti ada sesuatu,” tegasnya.
Untuk diketahui bersama, Pengadilan Negeri Singaraja sudah memvonis Saini dan Rasad dengan pidana 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun, pada Kamis, 13 Juni 2024.
Keduanya tetap dinyatakan bersalah, karena melakukan penodaan agama.
Jaksa Kejari Buleleng lalu melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Denpasar, pada Rabu, 19 Juni 2024 lalu.
Hasilnya pada Rabu, 31 Juli 2024, putusan tersebut diubah menjadi pidana penjara selama 4 bulan.
Terdakwa pun tak puas, dan mengajukan kasasi ke MA. Namun putusannya tetap berpihak pada vonis dari Pengadilan Tinggi Denpasar.***
Editor : Donny Tabelak