SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali menegaskan tidak memfasilitasi PT Sarana Buana Handara (SBH) untuk kembali menguasai tanah negara.
Adapun tanah negara tersebut kini ditempati warga Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali.
Meski begitu, lembaga yang menangani urusan pertanahan itu mengakui tetap memprioritaskan pemegang hak terdahulu sesuai aturan yang berlaku.
Sebelumnya, Kanwil BPN Bali menjadi mediator dalam pertemuan antara PT SBH yang menaungi Bali Handara dengan 21 warga yang menempati lahan sengketa.
Mediasi digelar pada Senin (25/8/2025) di Kantor Perbekel Pancasari. Namun, aroma keberpihakan sempat tercium karena BPN seolah mendorong opsi relokasi warga.
Padahal keputusan final belum ada, termasuk tawaran resmi dari pihak Bali Handara.
Menurut BPN Bali, sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 44/Desa Pancasari memang telah habis masa berlakunya sejak 2012.
Namun, keberadaan surat pelepasan hak dari tiga pemilik sebelumnya — Pan Mulandra, Men Widi, dan Pan Senderi melalui kuasanya I Wayan Widia yang kala itu menjabat Perbekel Pancasari — seluas 8,605 hektare tidak bisa diabaikan.
“Riwayat kepemilikan atas tanah tersebut harus menjadi perhatian pihak-pihak yang berada di atas bidang tanah itu. Mediasi dilakukan agar penyelesaian masalah dapat dicapai dengan sebaik-baiknya,” ujar Kepala Kanwil BPN Bali, I Made Daging, dalam keterangan persnya, Kamis (28/8/2025).
Daging menegaskan, meski saat ini ada 21 warga yang menguasai lahan tersebut, status riwayat tanah tetap mengacu pada ketentuan hukum, khususnya Pasal 1 angka 19 Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.
Pelepasan hak, kata dia, adalah perbuatan hukum yang membuat tanah kembali menjadi tanah negara atau tanah ulayat.
Berdasarkan regulasi itu pula, Bali Handara sebagai bekas pemegang HGB diberikan prioritas untuk mengajukan permohonan hak kembali, sesuai Pasal 107 ayat 2 peraturan yang sama.
“Karena PT SBH merupakan bekas pemegang HGB Nomor 44/Desa Pancasari, maka sesuai aturan diberikan prioritas kepada bekas pemegang hak untuk mengajukan permohonan pemberian hak kembali,” tegasnya.
Selain bekas pemegang hak, prioritas berikutnya ada pada Badan Bank Tanah dengan hak pengelolaan.
Prioritas berikutnya, tanah akan diserahkan untuk kepentingan umum, reforma agraria, proyek strategis nasional, hingga cadangan negara lain sesuai kebijakan Kementerian.
Lebih lanjut Daging mengatakan, mediasi yang digelar Kanwil BPN Bali di Desa Pancasari, dilakukan atas permohonan resmi PT SBH melalui surat Nomor 015/HGRB-BOD/IV/2025 tertanggal 5 Mei 2025.
Surat itu berisi permohonan mediasi terkait sengketa tanah bekas HGB Nomor 44/Desa Pancasari, yang saat ini masih dikelola 14 warga penggarap.
Menurut Made Daging, mediasi tersebut sah secara hukum. Hal itu diatur dalam Pasal 43 Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.
Regulasi ini memberi ruang bagi mediasi yang diinisiasi oleh kementerian, kantor wilayah, kantor pertanahan, maupun pihak yang bersengketa secara langsung.
Meski demikian, BPN Bali menegaskan hanya sebatas memfasilitasi. Pihaknya kini menyerahkan proses lanjutan kepada Perbekel Pancasari untuk mengagendakan dan merumuskan kesepakatan antara warga dan PT SBH.
“Kami hanya menunggu hasilnya saja. BPN tidak punya kewenangan dan kepentingan langsung dalam kasus ini. Kalau buntu, jalan terakhirnya ya penyelesaian lewat pengadilan,” pungkas Daging. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya