Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Rencana PLTG : Babak Baru Kecemasan Warga Celukan Bawang

Eka Prasetya • Sabtu, 10 Januari 2026 | 09:34 WIB

PLTU Celukan Bawang di Desa Celukan Bawang. Pengelola PLTU Celukan Bawang, memastikan bahwa pembangkit listrik mereka bukanlah penyebab blackout yang melumpuhkan seluruh Bali, Jumat sore kemarin.
PLTU Celukan Bawang di Desa Celukan Bawang. Pengelola PLTU Celukan Bawang, memastikan bahwa pembangkit listrik mereka bukanlah penyebab blackout yang melumpuhkan seluruh Bali, Jumat sore kemarin.

 

Isu pembangunan pembangkit listrik kembali menghampiri warga di Desa Celukan Bawang, Kabupaten Buleleng, Bali. Bayangkan, 15 tahun yang lalu, pemerintah  mendatangkan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dengan segala masalah yang belum selesai. Kali ini pemerintah bakal mendatangkan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG). Lagi-lagi, warga dibuat cemas dengan segala masalah hingga ancaman kerusakan lingkungan.

SUPRIYADI menatap nanar dermaga kapal di sisi utara PLTU Celukan Bawang – pembangkit listrik batu bara terbesar di Bali. “Biasanya itu di dermaga itu tempat kami yang menangkap ikan. Menjaring kami di sana,” ungkap pria 52 tahun itu seraya menunjuk ke arah barat.

Saban hari, Supriyadi tinggal di tepi Pantai Berongbong, yang lokasinya terletak di sisi timur PLTU Celukan Bawang. Dermaga itu dibangun pada tahun 2013, untuk melayani operasional bongkar muat batu bara di pembangkit listrik yang berjarak 101 kilometer arah utara Kota Denpasar.

Sejak saat itu pula laut yang dulu menjadi ruang hidup bagi para nelayan di Dusun Berongbong, Celukan Bawang, berubah fungsi menjadi dermaga batu bara yang menyuplai pasokan ke PLTU Celukan Bawang. Hampir saban pekan, kapal tongkang pembawa batu bara bersandar dan menurunkan muatannya.

Tatkala pembangkit mulai beroperasi tahun 2015, ritme hidup masyarakat pesisir pun berubah. Perlahan, ruang gerak nelayan menyempit. Nelayan yang tadinya terbiasa menjaring di perairan Berongbong kini terpaksa menyingkir lebih jauh ke utara. Bersamaan dengan itu, penghasilan ikut tergerus.

Dulu sebelum pembangkit listrik eksis, nelayan bisa membawa pulang sekitar 50 kilogram ikan sekali melaut. Bila dirupiahkan sekitar Rp 500 ribu hingga Rp 750 ribu per hari. Kini nelayan hanya bisa menjaring ikan sekitar 10 kilogram, yang dirupiahkan berkisar pada angka Rp 200 ribu hingga Rp 250 ribu per hari.

Supriyadi, Ketua Kelompok Nelayan Bakti Kosgoro, mengingat masa-masa ketika laut seperti halaman belakang rumah. Dulu, untuk mendapatkan ikan, ia tak perlu melaut terlalu jauh. Lima liter bensin cukup untuk pergi dan pulang. Hanya perlu 30 menit perjalanan menggunakan sampan ke tengah laut untuk menjaring ikan.

“Bisa dibilang dulu hampir setiap saat, kapan saja mau menangkap ikan dapat. Dulu mancing jangan jauh-jauh, sekali dayung saja sudah dapat ikan banyak. Kalau pakai mesin, setengah jam saja, mancing tuna itu sudah dapat,” kenangnya.

Supriyadi menyebut keberadaan PLTU Celukan Bawang membuat 110 kepala keluarga yang bermukim di kawasan Pantai Berongbong terdampak. Padahal, sekitar 65 kepala keluarga diantaranya menggantungkan hidup sebagai nelayan.

Nelayan kini harus menyiapkan tiga kali lipat bensin. Melaut bisa memakan waktu empat jam, dan hasilnya pun tak selalu sebanding. “Kami di sini sudah tidak bisa bicara apa-apa,” ujarnya.

Untuk sekali melaut, nelayan setempat rata-rata memerlukan uang Rp 150 ribu untuk membeli bensin. Dengan membawa pulang hasil 10 kilogram ikan, maka nelayan hanya mendapat hasil bersih Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu per hari.

Mengacu data dari Pemkab Buleleng, hasil penangkapan perikanan laut dari para nelayan di Kecamatan Gerokgak (mencakup Desa Celukan Bawang), sangat fluktuatif. Hasil tangkapan pernah kurang dari 2.000 ton pada tahun 2018. Namun pada tahun 2021 menanjak melampaui lebih dari 5.000 ton, dan pada tahun lalu turun di angka 4.755 ton.

Lihat grafis selengkapnya: https://public.flourish.studio/visualisation/27014691/

Selama bertahun-tahun warga tak hanya diam. Mereka menolak pasrah. Nelayan pernah melakukan perlawanan dengan menggandeng Greenpeace serta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali. Pada tahun 2018 silam, mereka mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar atas izin pembangunan PLTU Celukan Bawang tahap dua. Namun upaya gugatan mereka kandas. Pengadilan menyatakan izin PLTU Celukan Bawang tahap dua legal dan sah.

Tak patah arang, mereka mendatangi DPRD Bali dan menemui Gubernur Bali Wayan Koster pada 2019 lalu. “Akhirnya dari Pak Koster bilang bahwa pembangunan PLTU batubara tahap dua tidak akan terealisasi. Kami lega, meskipun di pengadilan kami kalah. Tapi tetap sampai sekarang pun belum bisa dibangun yang tahap kedua menggunakan batu bara. Paling tidak kami bisa menunda pembangunannya sampai beberapa tahun, kan,” kata Supriyadi.

Supriyadi mengaku pihak PLTU Celukan Bawang sempat beberapa kali menemui kelompok nelayan. Pihak manajemen hendak menyalurkan bantuan sebagai bagian Corporate Social Responsibility (CSR).

“Beberapa kali dari PLTU mau menyalurkan bantuan sembako dan hewan kurban, tapi kami di sini menolak. Karena kami menolak eksistensi PLTU, maka kami juga menolak bantuan yang diberikan,” tegasnya.

Kebun Kelapa Ikut Rusak

Setali tiga uang dengan  Supriyadi, petani kelapa di Celukan Bawang, Ketut Mangku Wijana juga mengeluhkan dampak yang ditimbulkan PLTU batu bara. Hasil panen dari kebun kelapa miliknya merosot drastis.

Pada tahun 2015 lalu, ia masih merasakan kejayaan panen kelapa miliknya yang mencapai 15 ribu butir sekali panen dari lahan perkebunan seluas 4 hektare miliknya. Panen dilakukan dua bulan sekali. Kini hasil panen hanya mencapai 3.000 butir setiap kali panen atau hanya 20 persen saja dari rata-rata panen 10 tahun lalu. 

Dengan harga Rp 3.000 per butir, itu artinya sekali panen pria yang akrab disapa Kwi itu hanya mengantongi Rp 9 juta, belum dipotong ongkos operasional. Dulu, Kwi bisa mengantongi untuk Rp 45 juta.

Lalu, apa hubungannya kebun kelapa dengan PLTU Celukan Bawang? Kwi menduga debu-debu hasil pembakaran batubara membuat pohon kelapa menjadi meranggas.

“Pohon kelapa kami hampir semua menjadi merah, semua kelapa-kelapa saya. Kebun saya yang di (dusun) Berongbong itu sudah tidak menghasilkan lagi. Dari corona (pandemi Covid-19) itu hancur. Posisinya pas di timur PLTU. Nah, sekarang kebun saya yang di barat PLTU itu juga mulai meranggas. Betul-betul sedih saya melihat kelapa ini,” ungkapnya.

Kwi menyebut bukan hanya kebun miliknya yang terdampak. Kebun kelapa milik warga lain, utamanya di Dusun Berombong mulai menunjukkan gejala serupa. “Kebun kawan saya di (desa) Tinga Tinga dan Tukadsumaga juga mulai merah-merah, seperti kebun saya dulu,” ceritanya.

Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Buleleng menunjukkan, luas lahan dan produksi kelapa di Bali Utara cukup fluktuatif. Namun sejak tiga tahun belakangan ada penurunan terhadap luas area tanam dan produksi kelapa. Pada 2022 luas tanam mencapai 9.100 hektare dengan produksi 13.884,9 ton. Namun pada 2024 luas lahan berkurang menjadi 8.683,1 hektare dengan jumlah panen 7.819,5 ton.

Lihat grafis selengkapnya: https://public.flourish.studio/visualisation/27014533/

Fakta yang dialami nelayan seperti Supriyadi dan petani seperti Kwi, menguatkan ada indikasi bahwa dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) PLTU Celukan Bawang telah gagal memperkirakan dampak negatif dari eksistensi pembangkit. Hal itu termuat dalam penelitian berjudul “Inkorporasi Kajian Perubahan Iklim dalam Analisis Mengenai Dampak Lingkungan: Melacak Dinamika Putusan Administrasi di Indonesia” yang ditulis oleh Alfatania Sekar Ismaya dari Swasaba Research Initiative, serta Mochamad Adli Wafi dari Pusat Kajian Demokrasi dan HAM Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.

Penelitian itu mengkaji Putusan PTUN Denpasar Nomor 2/G/LH/2018/PTUN.DPS yang terkait dengan gugatan terhadap dokumen Amdal PLTU Celukan Bawang. Gugatan dilayangkan oleh I Ketut Mangku Wijana, Baidi Suparlan, I Putu Gede Astawa, serta Perkumpulan Masyarakat Indonesia Pecinta Lingkungan dan Perdamaian. Sementara pihak tergugat adalah Gubernur Bali.

Gugatan tersebut menjadikan permasalahan perubahan iklim sebagai dasar gugatan. Para penggugat menyatakan bahwa objek sengketa yang mengizinkan pembangunan PLTU Celukan Bawang telah bertentangan dengan komitmen Indonesia terhadap upaya mitigasi perubahan iklim internasional sebagaimana termuat dalam UU Nomor 6 Tahun 1994 tentang Pengesahan United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC). Penggugat kemudian mendalilkan pentingnya kajian dampak perubahan iklim dalam dokumen AMDAL sekalipun ketentuan status quo belum secara rinci mewajibkan hal tersebut. Hal ini disebabkan AMDAL PLTU Celukan Bawang telah gagal memprakirakan besaran dampak negatif, khususnya terhadap penurunan kualitas udara, air laut, kesehatan masyarakat dan flora fauna.

Senada dengan kajian tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali juga menemukan bahwa eksistensi PLTU batubara mulai berdampak pada anak dan perempuan yang mengalami penyakit pernafasan. Ada pula yang mengeluhkan penyakit kulit setelah mereka terkena air laut dengan intensitas waktu yang lama.

“Dari yang kami amati, ada beberapa rumah di sekitaran pantai dekat PLTU yang anak-anaknya mengalami disabilitas. Kami masih harus menelusuri lebih jauh apakah ini terkait dengan residu dari proses batubara di Celukan Bawang,” ungkap Kepala Bidang Advokasi LBH Bali, Ignatius Rhadite.

Dengan sederet dampak dan kekhawatiran atas PLTU, kabar baru datang menghantui warga pesisir Celukan Bawang. Kabar itu terkait rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG). Proyek ini disebut-sebut akan dibangun di atas lahan PT General Energy Bali, tak jauh dari lokasi PLTU sekarang.

PLTU Celukan Bawang sendiri merupakan pembangkit yang dikelola PT General Energy Bali (GEB) yang bekerjasama dengan China Huadian Engineering Corporation (CHEC). Operasional pembangkit dilakukan oleh CHD Power Plant Operation Co (CHDOC). Sementara kendali manajerial dilakukan oleh PT GEB.

RENCANA PEMBANGUNAN: Rencana lokasi pembangunan PLTG di Desa Celukan Bawang. Lokasi akan dibangun pada kotak berwarna merah.
RENCANA PEMBANGUNAN: Rencana lokasi pembangunan PLTG di Desa Celukan Bawang. Lokasi akan dibangun pada kotak berwarna merah.

Sosialisasi Angin-anginan PLTG

Kabar soal rencana pembangunan PLTG itu mulai didengar warga pada Agustus 2024 lalu. Pada 4 September 2024, investor melakukan sosialisasi analisis dampak lingkungan (amdal) di Kantor Kepala Desa Celukan Bawang. Konon pembangkit akan mulai dikerjakan pada tahun 2026 mendatang.

 Dalam sosialisasi kala itu, perusahaan dengan bendera PT PLTG Celukan bawang mengklaim akan membangun PLTG di atas lahan seluas 40 hektare di Desa Celukan Bawang. Pembangkit akan memiliki kekuatan 2x450 megawatt.

Selain membangun pembangkit perusahaan juga akan membangun revetment, dermaga, tangki penyimpanan LNG, serta sistem pendingin. Lagi-lagi, warga didudukan sebagai pendengar.

Namun setahun berlalu sejak sosialisasi amdal dilakukan, tak ada kabar lagi terkait rencana pembangunan pembangkit listrik gas. Dokumen amdal pun tak pernah benar-benar sampai ke tangan nelayan.

“Katanya kami akan selalu dilibatkan. Tapi, kok, sampai sekarang belum ada apa-apa,” ungkap Supriyadi.

Ia menyebut sosialisasi kala itu hanya berkisar tentang dampak positif yang akan diterima warga. Seperti penyerapan tenaga kerja. Tidak pernah menyinggung soal dampak yang dirasakan oleh nelayan.

Belakangan nelayan mendengar desas-desus bahwa pembangkit listrik itu juga akan dilengkapi dengan pipa penyalur gas yang ditarik hingga 4 kilometer ke tengah laut. Pipa akan ditopang dengan pelampung agar tetap mengambang. Jika kabar itu benar, praktis jalur nelayan melaut akan terpotong.

“Kalau benar begitu, kami nelayan tidak bisa lewat. Kami harus melewati jalur lebih jauh lagi mencari ikan,” keluhnya.

Arus lalu lintas kapal di sekitar perairan Celukan Bawang pun diperkirakan makin padat. Selain kapal cargo maupun pesiar yang menuju Pelabuhan Celukan Bawang, ada pula kapal tongkang yang membawa batubara.

Jika PLTG terwujud, maka kapal yang melintas akan bertambah lagi. Yakni kapal tanker gas yang berukuran panjang 229 meter atau setara dengan panjang dua lapangan sepakbola. Nelayan khawatir kapal-kapal tersebut akan menyenggol rumpon ikan. Kekhawatiran itu bukan tanpa alasan, karena selama ini rumpon mereka kerap tersenggol tongkang batubara.

“Pasti nanti kami memasang rumpon itu semakin tidak nyaman. Akan di selalu dilewati kapal. Sekarang saja yang kapalnya hanya satu dua sering mengenai rumpon kami. Sampai diseret ke pinggir,” ungkap Supriyadi.

Lihat grafis selengkapnya: https://public.flourish.studio/visualisation/26304811/

Janji Tinggal Janji

Nelayan hanya bisa mengeluh dan tidak bisa berbuat banyak. Ganti rugi yang diterima pun jauh dari panggang. Mereka hanya menerima ganti rugi antara Rp 1,5 juta hingga Rp 5 juta. Padahal biaya pembuatan rumpon bisa mencapai Rp 20 juta.

“Tapi apalah daya kami. Mau ngeluh sama siapa lagi,” kata Supriyadi.

Keluhan nelayan bukan satu-satunya tanda tanya dalam proyek listrik ini. Fakta lain mencuat. Warga yang tinggal paling dekat dengan area pembangkit justru tidak diundang dalam sosialisasi amdal.

Fatur Fatih, salah satu warga yang hadir dalam sosialisasi, membenarkan hal itu. “Seingat saya tidak ada warga sekitar PLTU yang hadir. Entah mereka tidak tahu atau tidak diundang,” ujarnya.

Fatur juga menyebut ada perusahaan pihak ketiga yang datang ke Desa Celukan Bawang pada September hingga Desember lalu. Puncaknya, pada 12 Desember 2025, sejumlah warga diundang oleh perusahaan tersebut ke kantor Kepala Desa Celukan Bawang. Konon pertemuan itu terkait dengan penyusunan dokumen amdal.

“Entah itu sosialisasi atau apa. Tapi yang membuat saya janggal, pertemuan itu di ruangan tertutup di kantor kepala desa. Bukan di aula. Kalau di desa sebelah (Tinga-Tinga) pertemuannya terbuka,” ujarnya.

Ketut Mangku Wijana adalah salah satu warga yang akan terdampak langsung dengan eksistensi PLTG. Rumahnya hanya sepelemparan batu dari lokasi calon pembangkit. Kebun kelapanya bersisian dengan lahan proyek. Tapi undangan sosialisasi? Tak pernah sampai.

“Dari dulu, waktu PLTU juga nggak pernah diundang. Tidak pernah menyentuh saya yang paling dekat,” katanya.

Meski begitu, Kwi tetap mengikuti perkembangan. Ia bahkan sempat memotret aktivitas sejumlah warga negara asing yang masuk ke lahan PT GEB beberapa bulan lalu. “Mereka mengecek kawasan di pinggir laut. Bicara apa saya tidak tahu,” ucapnya sambil menunjukkan video rekaman yang ia ambil hari itu.

SOSIALISASI: Suasana sosialisasi amdal pembangunan PLTG Celukan Bawang di Kantor Kepala Desa Celukan Bawang pada 4 September 2024.
SOSIALISASI: Suasana sosialisasi amdal pembangunan PLTG Celukan Bawang di Kantor Kepala Desa Celukan Bawang pada 4 September 2024.

LBH Bali melalui Kepala Bidang Advokasi Ignatius Rhadite, menilai proses sosialisasi PLTG Celukan Bawang jauh dari ideal. Warga hanya diberi paparan dampak positif. Padahal, kata dia, amdal seharusnya menjelaskan dampak negatif dan langkah mitigasinya secara terbuka.

“Padahal sosialisasi amdal untuk menjelaskan dampak negatif yang muncul apa, mitigasinya bagaimana. Bukan sekadar klaim bahwa pembangkit gas lebih baik daripada batu bara,” kritik Radit.

Mereka khawatir penyusunan dokumen  yang tidak partisipatif justru bisa memanipulasi warga. Konon hal itu pernah terjadi saat penyusunan dokumen amdal PLTU Celukan Bawang belasan tahun silam. LBH menyebut banyak warga yang merasa dibohongi. Karena sejak awal warga hanya mendapat informasi pembangunan pabrik kecap.

“Kami belum mengetahui apakah pembangunan ini sejak awal telah nir-partisipatif atau partisipatif, tapi sejak awal tidak ada keterbukaan informasi yang dilakukan PLTU kepada warga,” ungkapnya.

Kini 10 tahun sejak berdiri, warga di Desa Celukan Bawang mulai merasakan dampaknya. Terutama dari aspek kesehatan. Dari survei yang dilakukan LBH Bali, mereka menemukan masyarakat yang tinggal di sekitar PLTU sering kali merasakan dampak langsung dari debu dan partikulat yang dihasilkan selama operasional pembangkit.

Partikel halus seperti PM2.5 dan PM10 yang berasal dari pembakaran batubara dapat dengan mudah terbawa angin. PM 10 misalnya, merupakan partikel berdiameter 10 mikrometer atau kurang. Ukurannya setara dengan serbuk sari dan debu kasar. Partikel ini bisa masuk ke dalam paru-paru tanpa disadari.

Sementara PM 2.5 lebih berbahaya. Partikel polutan ini berukuran 2,5 mikrometer atau kurang. Partikel ini bisa menembus hingga aliran darah yang pada akhirnya turut berkontribusi pada penyakit paru dan jantung.

Laporan LBH Bali menyebutkan, partikel PM 2.5 dan PM 10 yang berasal dari pembakaran batu bara dapat terbawa angin dan mengendap di rumah, kendaraan, tanaman, hingga saluran pernapasan manusia. Warga juga kerap mengeluhkan adanya lapisan debu yang menempel di perabotan rumah tangga, pakaian yang dijemur.

“Terutama ada keluhan gangguan kesehatan seperti batuk dan sesak napas. Masyarakat juga sering mengalami iritasi pada mata dan kulit akibat paparan gas beracun seperti sulfur dioksida dan nitrogen oksida. Ini sangat berbahaya bagi kesehatan dalam jangka panjang, terutama bagi anak-anak, lansia, dan mereka yang memiliki riwayat penyakit pernapasan. Kondisi ini menunjukkan bahwa emisi PLTU secara nyata berdampak pada kualitas hidup masyarakat sekitar,” tegas Radit.

Selama masalah kesehatan, ada juga masalah terkait konflik tenaga kerja. Hingga kini LBH Bali masih mendampingi dugaan union busting yang dilakukan pihak perusahaan. Ada juga praktik perburuhan yang tidak sehat di lingkungan pembangkit.

Dari hasil observasi LBH Bali pada Oktober 2024 lalu, menemukan kecenderungan bahwa masyarakat lokal hanya dipekerjakan di bidang yang mengandalkan kekuatan fisik. Sementara pekerja asing dipekerjakan dengan posisi yang lebih tinggi dan gaji yang lebih besar ketimbang masyarakat lokal.

Kini dalam bayang-bayang pembangunan pembangkit listrik baru, LBH mendorong agar amdal disusun secara partisipatif. Sosialisasi juga wajib dilakukan dengan transparan. LBH Bali telah mencoba mengakses dokumen perencanaan maupun amdal terkait PLTG Celukan Bawang melalui permohonan resmi kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Bali. Permohonan dilayangkan sejak Mei 2024. Namun hingga kini, dokumen itu belum juga diberikan.

“Amdal itu wajib partisipatif dan terbuka. Ini yang membuat kami curiga, kok, tertutup sekali. Sedangkan sosialisasi kepada warga hanya sekali,” imbuhnya.

Kepala Desa Celukan Bawang, Muhajir saat dikonfirmasi juga mengaku belum dapat informasi apapun terkait rencana pembangunan PLTG Celukan Bawang. Ia menyebut sosialisasi hanya berlangsung sekali pada tahun 2024 lalu.

“Tidak ada informasi apa-apa lagi. Apakah jadi dibangun tahun depan atau tidak, kami dari desa kurang tahu. Terakhir ya pertemuan di kantor desa tahun lalu itu saja,” ungkapnya.

Sementara itu pihak PT General Energy Bali mengklaim tidak memiliki keterkaitan dengan PLTG Celukan Bawang. Meski pembangkit listrik gas akan dibangun di atas lahan milik perusahaan.

“PLTG Celukan Bawang bukan bagian dari kami. Itu entitas perusahaan yang berbeda,” kata General Affair PT General Energy Bali, Indriarti Tanu Tanto lewat sambungan telepon. (*)

 

Liputan dengan tema “Menyoal Infrastruktur Gas dalam Skema Transisi Energi di Indonesia” ini didukung oleh Trend Asia dan AJI Denpasar

 

Show more

 

Editor : Eka Prasetya
#kelapa #bali #dermaga #nelayan #greenpeace #celukan bawang #kapal tongkang #pengadilan #keluarga #gubernur bali #penelitian #csr #petani #pltu celukan bawang #pembangunan #batu bara #wayan koster #pltg #kapal #LBH Bali #Tukadsumaga #Tinga Tinga #pembangkit listrik #pembangkit listrik tenaga uap #kebun #amdal #pltu #dprd bali #ikan #corona