SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Manajemen Handara Golf & Resort Bali menegaskan pihak hotel taat terhadap aturan hukum yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul beredarnya berbagai informasi yang dinilai tidak akurat dan memicu polemik, hingga membuat warga Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali, merasa resah.
Belakangan, Bali Handara yang berada di bawah pengelolaan PT Sarana Buana Handara menjadi sorotan publik.
Selain karena kedatangan Panitia Khusus Tata Ruang dan Alih Fungsi Lahan (Pansus TRAP) DPRD Bali, kawasan wisata tersebut juga diserang berbagai tudingan di media sosial, terutama terkait dugaan sebagai penyebab banjir di Desa Pancasari.
Pihak Bali Handara membantah tudingan tersebut. Berdasarkan penuturan warga setempat dan catatan pengalaman selama puluhan tahun, banjir di wilayah Pancasari disebut sudah terjadi sejak era 1960-an, bahkan banjir besar tercatat sekitar tahun 1970-an.
Hingga kini, banjir besar disebut terjadi secara periodik setiap lima hingga sepuluh tahun sekali.
Manajemen mengklaim, fenomena banjir tersebut merupakan banjir musiman yang dipengaruhi kondisi geografis wilayah dataran tinggi dengan intensitas curah hujan yang ekstrem.
Untuk mengantisipasi lonjakan debit air, Bali Handara telah membangun sejumlah waduk di dalam kawasan sebagai penampungan sementara sebelum air dialirkan ke saluran pembuangan.
Dari total luas lahan 98 hektar, sekitar 80 hektar di antaranya merupakan ruang terbuka hijau dan zona resapan air alami.
“Sudah kami jelaskan ke Pansus TRAP bahwa kami memiliki cara pencegahan banjir. Bukan Bali Handara sebagai penyumbang banjir, sebab kami punya waduk, bahkan air terserap ke lapangan golf,” ujar Konsultan Hukum Bali Handara, Putu A. Hutagalung, Kamis (5/2/2026).
Selain isu banjir, tudingan terkait penguasaan tanah negara juga ditepis. Hutagalung menjelaskan, lahan yang kini digunakan Bali Handara berasal dari 74 pipil, terdiri dari 68 pipil ditambah 16 pipil, yang seluruhnya dibeli dari warga sekitar dengan dokumen kepemilikan lengkap atas nama pemilik awal.
Karena pembelinya adalah badan hukum, lahan tersebut tidak dapat disertifikatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), melainkan Hak Guna Bangunan (HGB).
Dari proses tersebut, terbit tiga sertifikat HGB, yakni HGB Nomor 40 seluas 76,7 hektar, Nomor 42 seluas 3,5 hektar, dan Nomor 43 seluas 18 hektar. Total luas mencapai 98 hektar berdasarkan hasil pengukuran terbaru Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Jadi hak kepemilikan kami sah dan mengikat secara hukum. Tidak ada kepemilikan asing, tidak ada pengelolaan asing. Ini murni dikelola orang lokal, 100 persen,” tegas Hutagalung.
Terkait penyegelan pembangunan oleh Pansus TRAP bersama Satpol PP Bali, Bali Handara mengaku kebingungan atas dugaan pelanggaran yang ditujukan.
Sebab seluruh aktivitas pembangunan disebut telah memiliki izin, termasuk IMB yang terbit sejak tahun 1973, 1975, 1986, 1991, hingga 1995.
Pembangunan yang disegel merupakan perluasan hotel. Hal itu dilakukan menyusul bencana longsor pada 2012 yang merusak 35 dari total 82 kamar hotel.
Meski telah mengantongi izin, pembangunan tersebut baru berjalan namun langsung disegel karena dinilai melanggar aturan.
Hal serupa terjadi pada akses jalan yang juga disegel. Jalan tersebut dituding sebagai pembukaan hutan di atas tanah negara dan disebut sebagai jalan tembus tersembunyi. Tuduhan itu dibantah pihak Bali Handara.
“Akses jalan itu dibangun hanya sekitar 200 meter sebagai akses menuju lahan pengembangan usaha. Lokasi kami tidak masuk kawasan hutan, tetapi berbatasan dengan kawasan hutan. Itu bisa dibuktikan,” jelas Hutagalung.
Ia menambahkan, pohon-pohon yang masih hidup telah direlokasi, sementara yang mati dipotong. Bahkan, Bali Handara mengklaim telah melakukan penanaman kembali lebih dari 700 pohon sebagai bentuk komitmen terhadap pelestarian lingkungan. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya