RadarBuleleng.id –Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan penekun spiritual Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit (JDA). Pria yang baru berusia 22 tahun itu menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana asusila.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Tabanan, Ngurah Wahyu Resta mengatakan, permintaan penangguhan penahanan telah diterima jaksa.
Meski begitu, jaksa enggan memenuhi permintaan yang diajukan penasihat hukum tersangka.
“Setelah kami terima dan pelajari. Pendapat dari jaksa penuntut umum (JPU), pada intinya kami tidak menerima penangguhan penahanan atau peralihan jenis penangguhan tersebut. Jadi tetap tersangka ditahan di Lapas Tabanan,” ujar Wahyu saat ditemui Rabu (10/1/2024).
Menurutnya ada berbagai pertimbangan dan alasan pihaknya menolak upaya permohonan penangguhan JDA.
Penolakan itu disebut sudah sesuai dengan Pasal 21 KUHP. Wahyu mengaku khawatir bila JDA akan melarikan diri atau merusak barang bukti. Mengingat JDA sempat keluar Kota.
Jaksa juga khawatir ada usaha-usaha dari tersangka untuk menemui korban. Sehingga berpengaruh terhadap proses persidangan.
“Jika berkaca dari proses penyidikan di yang bergulir di Polres Tabanan. Kami tidak menampik yang bersangkutan juga sempat tidak kooperatif atau berusaha keluar daerah tanpa izin itu juga yang menjadi catatan dari kami,” jelasnya.
Ia menegaskan penolakan tersebut sudah sesuai dengan peraturan. Selain itu penolakan penangguhan penahanan jadi kewenangan mutlak penuntut umum.
“Sehingga menolak upaya permintaan penangguhan penahanan JDA, ini murni dari kewenangan kami sebagai penuntut umum,” imbuhnya.
Sebelumnya penekun spiritual Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit (JDA) melalui kuasa hukumnya I Kadek Agus Mulyawan mengajukan upaya permohonan penangguhan. telah Permohonan itu dilayangkan pada Senin (8/1/2024).
Mulyawan menyatakan, mengajukan surat upaya permohonan penangguhan JDA dengan jaminan ia sebagai kuasa hukum dan orang tua dari JDA.
Selain itu Agus Mulyawan menyebut berbagai alasan sehingga pihaknya mengajukan upaya permohonan penangguhan JDA. Yakni tetap mengacu pada asas praduga tidak bersalah.
Alasan lainnya karena kliennya cukup kooperatif dari tingkat penyelidikan hingga penyidikan di Polres Tabanan dan selalu memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik.
Selain itu, Agus Mulyawan mengklaim kliennya adalah seorang spiritual atau pemangku. Jadi terbiasa melayani umat di rumah.
“Dengan upaya penangguhan ini beliau tidak bisa melayani umat sebagaimana biasanya,” kata Mulyawan
Terakhir alasannya kekhawatiran soal tentang psikologis kliennya secara mental. "Kita inginkan dalam proses kasus JDA wajib lapor. Tiga alasan itu Ini menjadi alasan mendasar kami lakukan permohonan upaya penangguhan JDA,” tegasnya.
Sekadar diketahui, Jro Dasaran Alit sempat melakukan aksi kekerasan seksual pada seorang wanita asal Buleleng. Korban kemudian melapor ke Polres Tabanan, hingga pria berusia 22 tahun itu ditetapkan jadi tersangka. (*)
Editor : Eka Prasetya