Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Polisi Pamong Praja Bongkar 6 Menara Telekomunikasi Bodong, Pemerintah Siap Hadapi Gugatan

Ni Made Ari Rismaya Dewi • Rabu, 24 Januari 2024 | 02:12 WIB

 

BONGKAR: Proses pembongkaran menara telekomunikasi di Badung.
BONGKAR: Proses pembongkaran menara telekomunikasi di Badung.

RadarBuleleng.id – Polisi Pamong Praja melakukan pembongkaran sebanyak enam unit menara telekomunikasi yang terbukti bodong.

Polisi Pamong Praja menyatakan siap menghadapi gugatan yang timbul terkait hal tersebut.

Mengingat menara telekomunikasi yang dibongkar itu, benar-benar terbukti tidak mengantongi izin.

Pembongkaran itu dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung, pada Selasa (23/1/2024).

Kasat Pol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara mengatakan, pembongkaran itu merupakan lanjutan proses pembongkaran yang tertunda pada tahun 2023 lalu.

Tadinya pembongkaran tertunda gegara kalah gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar dan menunggu banding.

Selain itu ada kendala pertanggungjawaban penggunaan anggaran apabila pembongkaran  tetap dilanjutkan. Sebab pembongkaran tidak bisa tuntas pada 2023.

Menurutnya pada awal 2024, Pol PP Badung sudah mengincar enam unit menara telekomunikasi yang akan dibongkar.

Pada tahap selanjutnya akan ada 17 menara tak berizin yang masih menunggu penetapan.

Suryanegara menyampaikan keberadaan menara ini dulunya dibangun karena pernah ada kerja sama dengan Pemkab dalam hal pemanfaatan CCTV, fiber optik, hingga lampu penerangan.

"Namun setelah selesai kerja sama, tidak dilanjutkan lagi. Jadi semestinya bekas menara tersebut harus sudah dibongkar sendiri, sampai dengan waktunya," tuturnya.

Ia mengaku sudah berupaya melakukan pembinaan. Termasuk memberikan surat peringatan pertama hingga peringatan ketiga.

Akhirnya Pol PP mendapat perintah melakukan pembongkaran. Ia mengklaim pembongkaran itu merupakan tahap pertama.

"Tahap selanjutnya ada 17 lagi yang masih nunggu penetapan PTUN. Kalau menang, kita lanjut tahap 2. Kalau kalah, ada upaya banding," imbuhnya.

Asal tahu saja pada 2023 lalu, Pol PP Badung pasang target membongkar 119 buah menara tak berizin.

Dua menara yang tidak dibongkar karena ada di hotel dan hanya untuk kepentingan hotel. Hal ini juga ada kaitannya dengan pajak. Sedangkan sisanya ditunda karen kalah pada PTUN.

Adapun menara yang dibongkar kemarin, sebanyak dua buah terletak di Pantai Legian dan Jalan Raya Legian, tiga buah di Jalan Pratama Tanjung Benoa dan dekat RS UNUD, dan 1 buah lagi di Dalung. (*)

 

Editor : Eka Prasetya
#polisi pamong praja #Pol PP Badung #menara telekomunikasi #bodong