Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Kakek Cabul Ini Divonis 4 Tahun Penjara, Kasusnya Bermula dari Korban Ambil Rok Sekolah

Muhammad Basir • Kamis, 25 Januari 2024 | 23:25 WIB

 

Ilustrasi vonis hakim terhadap terdakwa kasus pencabulan di Jembrana, Bali.
Ilustrasi vonis hakim terhadap terdakwa kasus pencabulan di Jembrana, Bali.

radarbuleleng.id - Terdakwa kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial IPS, divonis 4 tahun penjara.

Terdakwa juga diperintahkan membayar restitusi sebesar Rp 14 juta kepada korban yang masih berusia 12 tahun.

Kasipidum Kejari Jembrana Delfi Trimariono mengatakan, sidang putusan sudah digelar Selasa (23/1) lalu.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara dengan ketua Ni Made Gusti Utami, menyatakan  terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal pasal 6 huruf c jo Pasal 4 ayat (2) huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum.

Karena itu, dalam sidang putusan terdakwa divonis dengan pidana penjara 4 tahun. Serta membayar restitusi sebesar Rp 14 juta, diberikan kepada anak korban yang telah dicabuli oleh terdakwa.

Putusan pidana penjara, berkurang 1 tahun dari tuntutan jaksa yang menuntut 5 tahun penjara. "Terdakwa menerima putusan dan jaksa penuntut juga menerima," ujarnya.

Dalam kasus tersebut, terdakwa mencabuli korban yang masih pelajar SMP.

Kasus pencabulan terhadap anak korban terjadi pada 29 Agustus 2023 lalu.

Sebelum kejadian, korban hendak mengambil rok sekolah yang dijahit istri terdakwa. Saat itu, terdakwa memaksa korban masuk kamar dan terdakwa mencabuli korban.

Beruntung korban berontak sehingga tidak sampai disetubuhui terdakwa. Korban yang ketakutan, setalah sampai di rumah menghubungi temannya untuk menceritakan peristiwa yang dialami. Teman korban kemudian menceritakan kepada orang tua korban. ***

Editor : Donny Tabelak
#kakek cabul #kekerasan seksual #kejari jembrana #pencabulan