Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Drama Kasus Lift Maut Ayuterra Resort Ubud: Sidang Ditunda Lagi

Marsellus Nabunome Pampur • Jumat, 2 Februari 2024 | 00:05 WIB

 

DITUNDA: Sidang kasus lift maut Ayuterra Resort Ubud di Pengadilan Negeri Gianyar.
DITUNDA: Sidang kasus lift maut Ayuterra Resort Ubud di Pengadilan Negeri Gianyar.

RadarBuleleng.id – Kasus kecelakaan lift maut yang terjadi di Ayuterra Resort, Ubud, akhirnya memasuki tahap persidangan.

Sayangnya sidang yang semestinya berlangsung pada Kamis (1/2/2024), urung dilaksanakan.

Padahal kasus lift maut yang memicu tewasnya lima orang pekerja di resort setempat, telah berlangsung sejak bulan September lalu.

Kamis pagi merupakan giliran Mujiana, kontraktor proyek lift yang seharusnya menjalani sidang.

Proses persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Gianyar. Majelis hakim pun sudah siap. Sayangnya majelis harus menunda jalannya sidang.

Pemicunya kuasa hukum dari terdakwa Mujiana, belum bisa menyerahkan kelengkapan berkas sebagai kuasa hukum.

Terdakwa Mujiana memercayakan kuasa hukum kepada Raja Nasution. Sayangnya Raja belum menyerahkan berkasnya pada pengadilan. Alasannya dia baru ditunjuk sebagai pengacara pada Kamis.

"Saya baru hari ini dotunjuk sebagai kuasa hukum Mujiana. Maka itu surat kuasa administrasi belum bisa kami dapatkan. Oleh karena itu, tadi (kemarin) kami mohon kepada Majelis Hakim agar persidangan perdana ini ditunda Minggu depan," katanya.

Humas Pengadilan Negeri Gianyar, I Nyoman Dipa Rubiana mengatakan, semestinya Kamis pagi merupakan sidang perdana kasus lift maut di Ayuterra Resort Ubud dengan agenda pembaca dakwaan.

Sidang akhirnya ditunda hingga Rabu (7/1/2024) pekan depan, dengan agenda pembacaan dakwaan.

"Hari ini (kemarin) sebenarnya PN Gianyar sudah siap. Majelis Hakimnya 3 orang," kata Dipa.

Asal tahu saja, kasus lift maut di Ayuterra Resosrt terjadi pada 1 September 2023 silam.

Dalam peristiwa tersebut, sebanyak 5 orang karyawan setempat dinyatakan tewas.

Setelah melakukan pemeriksaan, polisi akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka. Masing-masing owner Ayuterra Resort, Vincent Juwono dan kontraktor lift, Mujiana.

Hingga kini owner Ayuterra, Vincent Juwono belum menjalani persidangan karena dalam kondisi depresi.

Sementara Mujiana seharusnya menjalani sidang hari ini. Mujiana dijerat pasal 359 KUHP juncto  pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)

Editor : Eka Prasetya
#ayuterra resort #sidang #lift maut