radarbuleleng.id-Seorang warga bernama Dewa Gede Martana dan keluarganya asal Banjar Dukuh Deria, desa adat Pejeng Kawan, Tampaksiring, Gianyar kena sanksi kasepekang atau dikucilkan dari Banjarnya.
Hal itu bermula dari kisruh lahan antara keluarga Dewa Gede Martana dengan pamannya. Singkat cerita, persolan lahan itu bermula di tahun 2021 silam.
Saat itu keluarganya dilaporkan ke Banjar oleh kerabatnya yang tinggal masih satu pekarangan. Hal itu karena dirinya mempersoalkan adanya WNA yang mengontrak tanah dan menggunakan tanah yang diduga miliknya sebagai akses masuk ke lokasi itu.
"Keluarga tyang dilaporkan ke Banjar oleh keluarga di belakang. Atas laporannya karena keluarga tyang melarang tamunya. Dimediasi lah di banjar, buntu tak ada titik terang. Dibawalah ke desa. Gak bisa juga. Dibawa ke Bendesa alitan, di sana muncul 10 poin kesepakatan yang ditandatangani keduabelah pihak," katanya saat dihubungi Jumat (9/2).
Dari sejumlah point itu ada beberapa yang menurutnya sangat merugikan pihaknya dan keluarga.
Gede Martana juga merasa keberatan karena pihak desa adat seolah mengambil alih persoalan tersebut.
Hingga akhirnya pada tanggal 19 Januari 2024, muncul surat dari desa adat Pejeng Kawan. Dimana dalam surat itu, desa adat mencabut pipil lahan Gede Martana.
Dengan adanya pencabutan itu, Gede Martana pun tidak memiliki hak ataupun pelayanan yang berkaitan di Banjar maupun di desa adat. Martana mengaku heran dengan putusan tersebut.
Menurutnya keputusan ini cukup aneh. Pasalnya, permasalahan yang dialaminya awalnya tidak berkaitan dengan desa adat. Lagi pula sejauh ini, hubungan keluarganya dengan warga banjar adat baik-baik saja.
"Ini hanya Bendesa adat, Kelian, MDA. Tyang kan gak punya kesalahan fatal di desa adat. Jika saya merusak properti desa, atau lain-lain, mungkin bisa lah saya dapat sanski. Tapi ini gak ada sangkut pautnya. Ini karena tyang tidak mau bongkar jalan, karena tidak jelas tujuannya. Ngapain buka jalan karena gak ada perlu. Apalagi tempatnya sudah disucikan oleh pelingsir dulu," bebernya.
Menurutnya meski tanah yang ditempatinya itu merupakan PKD Desa Pakraman, namun pihaknya juga sebagai warga Banjar memiliki hak. Apalagi tanah itu sudah ditempati secara turun temurun oleh keluarganya. Dia mengakui jika lahan itu memang bisa diambil kembali, namun tentunya harus atas persetujuan pihaknya dan keluarga.
Namun sejauh ini, sertifikat lahan itu malah diminta untuk dikumpulkan dulu ke pihak desa adat. Hal ini kata dia cukup aneh. Karena sejauh ini mungkin hanya sertifikat yang dipegang oleh keluarganya yang diminta untuk dikumpulkan ke desa adat.
"Itu prona pak Jokowi dulu. Punya hak sebenarnya warga adat pak tentang itu. Apalagi sudah turun temurun. Sampai sekarang gak ada titik temu. Kalau ada mediasi dengan baik, semua akan berjalan lancar. Ini keluarga di belakang gak mau mediasi. Dia malah mengadu ke oknum desa adat," sambungnya.
Dia mengungkap jika selama ini ada kesan bahwa Bendesa adat lah yang mengucilkan keluarganya.
"Bendesanya yang mengucilkan kita pak, dengan Semeton kami baik-baik saja. Tapi kan kami diberikan surat, ancam diusir. Banyak, makanya kami mencari keadilan. Ancamannya kalau tidak membuka jalan, akan diusir. Begitu di surat terakhir. Sementara saya gak ada merusak properti desa. Pernah juga diancam denda 1 kg beras per jumlah Semeton Banjar," imbuhnya.
Sementara itu, Sumardika selaku pendamping hukum dari pihak Gede Martana menjelaskan, bahwa pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu terkait kasus ini.
Menurutnya kajian dilakukan untuk melihat apakah ada perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh Bendesa adat dan Majelis Alitan Tampaksiring dalam kasus ini.
"Kalau ada dugaan itu, akan disomasi," ujarnya. Dijelaskannya bahwa awal kasus ini tak ada hubungannya dengan Bendesa.
Persoalan lahan terutama jalan masuk itu terjadi antara kliennya dan pamannya. Dimana sang paman menyewakan tanah ke investor. Namun lambat laun, sang paman mengadu ke Desa adat sehingga terjadilah kasepekang tersebut.***
Editor : Donny Tabelak