radarbuleleng.id- Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap investor di Desa Adat Berawa, Tibubeneng, Badung, Ketut Riana menunjuk I Gede Pasek Suardika dan 2 pengacara lainnya sebagai kuasa hukum.
Menjalani proses rekontruksi penangkapan di Cafe Casa Bunga, Renon pada Jumat (3/5) siang, Ketut Riana tampak didampingi 3 pengacara selaku kuasa hukum.
Salah satu kuasa Hukum tersangka yakni I Gede Pasek Suardika ditemui usai sidang mengaku bahwa dirinya baru ditunjuk hari ini.
“Barusan sekali anak tersangka (Anak Ketut Riana) datang ke kantor saya. Jadi kami ada dua lagi nanti pengacara, kami datang untuk memberitahu penyidik bahwa kami ikut menangani kasus ini,”ucap Pasek Suardika.
Namun hingga kini dirinya mengaku masih belum mendiskusikan lebih lanjut mengenai upaya penanganan hukum yang dilakukan, lantaran dirinya belum sempat mendiskusikan secara mendetail dengan tersangka.
Namun dirinya menilai bahwa perkara yang menjerat klienya tersebut merupakan fenomena hukum baru di Bali.
Ia menanyakan bahwa apakah jabatan Bendesa Adat di Bali itu akan masuk ke pidana khusus atau pidana umum nantinya.
“Fenomena hukumnya nantinya apakah Bendesa Adat itu nanti kedepan akan diklasifikasikan sebagai pejabat yang dikaitkan dengan pemerintahan. Ini kan akan menjadi evaluasi di internal Bali Khususnya. Kalau jabatan Bendesa Adat diklasifikasikan sebagai pemerintah, maka masyarakat hukum adat yang otonom yang dimaknai dalam UUD 1945 kini sudah berbeda,”paparnya Jumat (3/5).
Namun dirinya tentu diawal akan melakukan pendampingan terlebih dahulu terhadap tersangka Ketut Riana.
Putu Eka Sabana selaku Kasi Humas Kejaksaan Tinggi Bali yang dikonfirmasi secara terpisah berpendapat bahwa kasus yang berakaitan dengan Bendesa Adat tentu masuk ranah Kejaksaan atau pidana khusus.
“Aturan dasarnya Bendesa Adat termasuk penyelenggara negara sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 1 ayat 2 huruf c UU Tipikor 31 tahun 1999. Maka itu terkait orang yang menerima gaji atau keuangan daerah, di Bali Bendesa Adat mendapat tunjangan atau gaji dari pemerintah, jadi Bendesa Adat termasuk pegawai negeri,”jelasnya. ***
Editor : Donny Tabelak