Inisiatif Pemkab Tabanan mengembangkan kampung buah dan mengintegrasikan perkebunan serta pariwisata.
Sangat sejalan dengan Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang agribisnis terintegrasi berbasis kearifan lokal dan pariwisata yang sudah ditetapkan DPRD Tabanan.
Perda 8 Tahun 2019, memang telah diatur agribisnis terintegrasi dengan kearifan lokal dan pariwisata. Dengan berfokus pada pengembangan sektor pertanian, khususnya agro.
Dan pengembangan ini harus serius dikerjakan tidak hanya sebatas wacana sehingga potensi hasil dari petani dapat terserap dan tersalurkan.
Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani, Sabtu kemarin (18/5).
Omardani menjelaskan pengembangan kampung buah ini, tidak sekedar dikembangkan, namun harus dilihat dari berbagai sisi.
Mulai dai mendorong peningkatan hasil produksi buah dari petani, diversifikasi pertanian hingga memudahkan akses pemasarannya.
Karena apa petani di dua kecamatan dengan 8 desa yang dilibatkan sudah dari dulu melakukan budidaya tanaman buah.
Di antaranya manggis, durian, kopi, alpukat dan buah lainnya. Hanya saja kendala mereka kesulitan memasarkan saat panen dilakukan.
"Artinya apa harus ada dukungan dan komitmen tinggi dari pemerintah daerah. Baik dari sisi biaya, pendampingan hingga proses akhir masyarakat sebagai penerima manfaat," jelasnya.
Omardani menambahkan pengembangan kampung buah di wilayah Tabanan barat juga imbas pula terhadap taman teknologi pertanian (TTP) Sanda Pupuan yang selama ini belum terkelola maksimal.
TPP Sanda yang rencana sebagai pusat pengembangan penelitian pertanian dan bentuk miniatur pertanian Tabanan belum efektif penggunaannya.
"Kami berharap teknologi yang ada di TTP Sanda sekarang ini bisa dioptimalkan dikolborasi dengan pengembangan kampung buah. Agar dapat membantu masyarakat mengolah produk mereka menjadi berbagai jenis kuliner atau produk kemasan yang memiliki nilai pasar lebih tinggi," pungkasnya.***
Editor : Donny Tabelak