RadarBuleleng.id - Polisi menangkap empat orang remaja yang melakukan aksi pelemparan terhadap kendaraan yang melintas di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk.
Dari keempat orang remaja itu, sebanyak tiga orang diantaranya kini ditahan. Sementara seorang lainnya wajib lapor.
Adapun remaja yang ditahan Ahmad Rizki, 21; Ivan Muzaki, 18; dan Sajidan Makruf,18. Sementara seorang lainnya, yakni AYB, 16, hanya wajib lapor karena masih di bawah umur.
Mereka tertangkap polisi setelah melakukan aksi pelemparan batu terhadap mobil travel Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang melintas di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, pada Kamis (4/7/2024) sekitar pukul 03.20 dini hari.
Baca Juga: Parah! Alasan Gabut, Remaja di Buleleng Lempari Truk di Jalan Raya. Begini Tindak Lanjut Polisi
Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan, mereka melakukan pelemparan batu pada mobil yang melintas karena kesal sering melihat kendaraan yang ugal-ugalan.
”Modusnya, para pelaku berboncengan dengan motor selanjutnya melakukan pelemparan kendaraan dengan batu,” jelasnya.
Para tersangka mengaku sebelum melakukan pelemparan, sempat minum minuman keras.
Mereka kemudian melempar sebuah mobil dengan nomor polisi P 3588 LE yang melaju dari arah Gilimanuk menuju Denpasar.
Sopir travel sempat berbalik arah untuk mengejar para pelaku, namun kehilangan jejak.
Baca Juga: Sing Ngelah Gae! Remaja di Bali Lempari Mobil yang Melintas. Ditangkap Polisi, Ngakunya Mabuk
Saat akan melanjutkan perjalanan, pengemudi berhasil memergoki sepeda motor para pelaku melintas. Sehingga pengemudi dan penumpang berhasil menangkap dua orang diantaranya.
Pelaku yang diamankan Ahmad Rizki dan Sajidan Makruf, dibawa ke Polsek Melaya. Selanjutnya kedua pelaku yang sempat kabur, Ivan Muzaki dan ABY kemudian dibawa ke Polsek Melaya oleh orang tua Ivan.
Polisi memutuskan menahan mereka. Lantaran aksi pelemparan kendaraan di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk sangat meresahkan. Hal itu diharapkan bisa menjadi efek jera.
Mereka dijerat dengan pasal 170 ayat 1, junto pasal 406 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun 6 bulan.
”Kami menghimbau agar masyarakat tidak melakukan perbuatan yang merugikan diri sendiri dan orang lain. Apabila menemukan pelaku tindak pidana agar tidak main hakim sendiri dan melapor ke kantor polisi terdekat,” tegasnya. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya