Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Mantan Rektor Unud Prof I Nyoman Gede Antara Tutup Usia, Kasasi Belum Turun, Kasus Tutup Buku

Maulana Sandijaya • Jumat, 9 Agustus 2024 | 18:34 WIB
Mantan rektor Universitas Udayana (Unud) Prof I Nyoman Gede Antara semasa hidup.
Mantan rektor Universitas Udayana (Unud) Prof I Nyoman Gede Antara semasa hidup.

DENPASAR, radarbuleleng.id – Umur manusia tidak ada yang tahu. Begitu juga dengan mantan rektor Universitas Udayana (Unud) Prof I Nyoman Gede Antara.

Sehari setelah genap usia 60 tahun, Antara mengembuskan napas terakhir Kamis (8/8) pagi.

Sebelumnya, Antara dalam kondisi sehat walafiat. Bahkan, beberapa waktu sebelumnya, pemegang sabuk hitam karate itu masih aktif komunikasi dengan penasihat hukumnya Gede Pasek Suardika.

”Berita yang mengejutkan bagi kami. Kami beberapa waktu lalu sempat diskusi tentang pemilihan rektor Unud,” ujar Pasek di sela-sela sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, kemarin.

Menurut Pasek, dulu pernah ada wacana pemilihan rektor. Namun, pihaknya mengajukan keberatan sehingga ditunda.

Kemudian datang surat dari Dirjen Dikti memerintahkan agar dilakukan pemilihan rektor Unud. Nah, hal itulah yang menjadi diskusi antara Pasek dengan mendiang Antara.

”Kalau putusan kasasi memperkuat putusan tingkat pertama (bebas murni), bagaiaman? Sebab, ada perintah hakim mengembalikan harkat dan martabat almarhm,” jelas pengacara asal Buleleng itu.

Sayang, Pasek belum sempat bertemu dengan Antara. Pasek melanjutkan, menurut penjelasan istri almarhmum, sebelum meninggal almarhmum merasakan tenggorokan panas, kemudian diare disertai pendarahan hebat. Diduga di dalam lambung terluka.

”Yang keluar darah hitam dan lengket. Padahal sehari-hari beliau olahragawan dan penekun karate yang memegang sabuk hitam. Jadi, sangat mengejutkan dalam kondisi sehat tiba-tiba dikabarkan meninggal,” tukas mantan politikus Demokrat itu.

Antara meninggal di RS Mangusada, Kapal, Mengwi, Badung. ”Beliau ditangani langsung anaknya yang dokter dan tim dokter lainnya. Sampai menghembuskan napas terakhir di RSUD Mangusada ditangani anaknya,” ungkapnya.

Dengan meninggalnya Antara, maka kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) ditutup dengan status Antara bebas murni.

”Saya dengar putusan kasasi dalam waktu dekat akan turun, namun beliau keburu meninggal. Tapi, apapun itu beliau meninggal bukan dalam posisi sebagai koruptor, tapi korban sistem hukum yang kurang sehat,” tukasnya.

Pasek mengaku sedih ketika kliennya ditetapkan tersangka dan ditahan, langsung dicopot sebagai rektor.

Selain itu juga diberhentikan sementara sebagai PNS. Namun, ketika diputus bebas jabatannya tidak dikembalikan dengan alasan menunggu inkrah atau keputusan hukum tetap.

”Ini ke depan perlu perbaikan. Sebab beliau mendapatkan (jabatan rektor) dengan pemilihan. Dengan meninggalnya beliau, pemilihan rektor menjadi lancar karena tidak ada lagi kendala hukum di dalamnya,” ucapnya.

Ditanya kenangan semasa mendampingi Antara, Pasek menyebut mending memiliki wawasan luas karena lama di Jepang dan Korea. Latar belakang sebagai orang teknik juga membuat almarhmun sangat disiplin.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra enggan berkomentar atas meninggalnya Antara.

”Kami tidak ada pernyataan atas meninggalnya Prof Antara. Kami turut berdukacita mendalam, kami hormati keluarga yang sedang berkabung,” ucapnya.

Di sisi lain, juru bicara PN Denpasar Gede Putra Astawa mengatakan, hingga kemarin kasasi Antara belum turun.

”Dengan meninggalnya terdakwa, maka penuntutan perkara menjadi gugur, maka logikanya juga gugur,” kata Astawa. ***

Editor : Donny Tabelak
#Korupsi SPI Unud #Sumbangan Pengembangan Institusi #Rektor Unud #Nyoman Gede Antara #universitas udayana