Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Polri Bersih-bersih, 9 Oknum Polisi di Polda Bali Dipecat, Berikut Identitas dan Kasusnya…

Andre Sulla • Kamis, 12 September 2024 | 02:34 WIB
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan.

DENPASAR, radarbuleleng.id- Polri tegas dalam menindak anggotanya yang nakal. Terbukti, sebanyak sembilan anggota Polri yang bertugas di Polda Bali dipecat.

Mereka terlibat dalam berbagai kejahatan kriminal. Mulai dari pencurian, perzinahan hingga narkoba.

Sembilan oknum anggota Polda Bali yang dipecat itu dibenarkan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya.

Kepastian ini disampaikan Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, selaku Kabid Humas, Rabu (11/9).

Juru Bicara (Jubir) Polda Bali Kombes Jansen menjelaskan, Polda Bali telah memberikan Hukuman pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) kepada sembilan anggota Polda Bali dan jajaran.

PTDH disampaikan secara terbuka Kapolda Bali  Irjen Pol Daniel dalam apel pagi di halaman depan Mapolda Bali Senin 9 September 2024.

Adapun nama-nama dan pelanggaran yang dilakukan hingga sembilan orang Polri yang dipecat itu adalah Aiptu Mario Ferreira Ditpolairud Polda Bali atas tindak kekerasan dan pelecehan seksual.

PTDH berdasarkan Keputusan nomor Kep/516/VIII/2024, 16 Agustus 2024 tentang PTDH dari anggota Polri TMT 31-08-2024.

Kemudian, Bripda Putu Aditya Prabowo Ditpolairud Polda Bali atas tindak pidana penipuan dan pencurian, sesuai Keputusan Kapolda Bali nomor: Kep/517/VIII/2024, 16 Agustus 2024 tentang PTDH dari anggota Polri TMT 31-08-2024.

Selanjutnya, Bripka Nyoman Gede Yudiana Yanma Polda Bali. Bripka Yudiana dipecat atas pelanggaran tidak masuk kantor dan penyalahgunaan Narkoba, sesuai Keputusan Kep/518/VIII/2024, tanggal 16 Agustus 2024 tentang PTDH dari anggota Polri TMT 31-08-2024.

Aipda Made Karma Wiryana, S.H. bertugas di Polresta Denpasar atas tindak pidana Perzinahan, sesuai Keputusan Kep/519/VIII/2024, Tanggal 16 Agustus 2024 tentang PTDH dari anggota Polri TMT 31-08-2024.

Bripka Wayan Suartana, S.H., Polresta Denpasar atas tindak penyimpangan seksual/disorientasi seksual dan penyalahgunaan Narkoba.

Tentunya berdasarkan Keputusan bernomor Kep/520/VIII/2024, 16 Agustus 2024 tentang PTDH dari anggota Polri TMT 31-08-2024. 

Bripka Nyoman Permana Kusuma Polsek Kutsel Polresta Denpasar atas tindak penyalahgunaan Narkoba, dasar Keputusan, Kep/521/VIII/2024, 16 Agustus 2024 tentang PTDH dari anggota Polri TMT 31-08-2024.

Aipda Nyoman Sardika Polres Buleleng atas tindak penyalahgunaan Narkoba, sesuai Keputusan Kep/522/VIII/2024, tgl 16 agustus 2024 tentang PTDH dari anggota Polri TMT 31-08-2024.

Dan, Bripka Komang Rai Puspa Polres Jembrana atas tindak pidana pencurian. Keputusan Kep/523/VIII/2024, 16 Agustus 2024 tentang PTDH dari anggota Polri TMT 31-08-2024.

Terakhir Bripka  Nyoman Alit Astawa Polres Badung atas tindak penyalahgunaan Narkoba berdasarkan surat Keputusan Kapolda Bali, Nomor: Kep/524/VIII/2024, tgl 16 agustus 2024 tentang PTDH dari anggota Polri TMT 31-08-2024.

"Sembilan orang tersebut sesuai TMT sudah bukan merupakan anggota Polri lagi," ungkap mantan Kapolresta Denpasar.

Lebih lanjut dijelaskan, sebenarnya Polda Bali sangat menyesalkan adanya PTDH ini.

Namun para oknum tersebut sudah tidak bisa dibina lagi. Ini jadi pelajaran buat semua, jangan sampai hal ini menimpa yang masih aktif.

Kabid Humas mengajak seluruh anggota Polri maupun ASN Polda Bali dan jajaran berperilaku baik dan bersyukur.

"Mari tingkatkan rasa syukur kita, laksanakan tugas dengan baik, ikhlas dan penuh rasa tanggung jawab," tutupnya. ***

Editor : Donny Tabelak
#ptdh #kapolda bali #polisi dipecat #polri #polda bali #Irjen Pol Daniel Adityajaya