DENPASAR, radarbuleleng.id - Terdakwa pemelihara landak I Nyoman Sukena tak lagi histeris.
Senyum pria 38 tahun asal Bongkasa Pertiwi, Abiansemal, Badung, itu terus mengembang usai menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis kemarin (12/9).
Wajah semringah Sukena ini bukan tanpa sebab. Ayah dua anak itu untuk sementara waktu tak lagi hidup di dalam bui.
Pasalnya, majelis hakim PN Denpasar yang diketuai Ida Bagus Bamadewa Patiputra mengabulkan permohonan pengalihan penahanan terdakwa.
Hakim mengabulkan pengalihan penahanan sejak 12 September 2024 sampai 21 September 2024.
Dengan dikabulkannya pengalihan penahanan, Sukena kini menjadi tahanan rumah. Itu artinya ia bisa berkumpul dengan istri dan anaknya.
”Permohonan (pengalihan penahanan) kami kabulkan, dengan syarat saudara harus kooperatif. Terdakwa juga wajib lapor dua kali seminggu setiap Selasa dan Kamis,” ucap Bamadewa.
Hakim mengungkapkan pertimbangan mengabulkan permohonan tersebut.
Di antaranya terdakwa merupakan kepala keluarga yang bertanggung jawab memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.
Penetapan pengalihan penahanan itu sontak disambut gembira terdakwa, juga warga Desa Adat Bongkasa Pertiwi dan pengunjung sidang lainnya.
Usai sidang, mereka bergantian menyalami dan memberikan ucapan selamat.
Sementara itu, di dalam sidang terungkap fakta menarik terkait landak jawa (Hystrix Javanica) yang dipelihara Sukena.
Sukena menceritakan awal mula polisi mengusut kasus ini. Dijelaskan, petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali datang ke rumah terdakwa di Bongkasa Pertiwi pada Maret 2024.
Menurutnya, yang ditanyakan pertama bukan landak, tapi. burung jalak bali yang dikenal sebagai burung endemik di Bali.
Saat ditanya surat izin, Sukena bertanya pada kakaknya dan ditunjukkan surat izin. Nah, setelah terdakwa bisa menunjukan izin memelihara jalak, polisi beralih menanyakan izin memelihara landak.
Sukena menjawab jujur tidak mengantongi izin, karena dia tidak tahu kalau landak adalah satwa dilindungi.
Katanya, setelah itu polisi langsung memproses hal tersebut. Polisi juga menelepon BKSDA Provinsi Bali, yang tak butuh waktu lama tiba di rumah terdakwa.
Terdakwa lantas disebut telah melanggar UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE).
Yang menarik, BKSDA tidak berani mengamankan empat ekor landak yang dirawat oleh Sukena. Begitu juga polisi.
Sukena sendiri yang masuk ke setiap kandang landak agar bisa diserahkan pada petugas.
”Saya yang ambilkan satu per satu landaknya, BKSDA posisi di luar kandang saja. Jadi saya yang masuk, saat saya ambil landak itu jinak,” ungkapnya.
Singkat cerita, Sukena diperiksa Ditreskrimsus Polda Bali dan ditetapkan jadi tersangka. Sukena sendiri menyatakan tidak ada pihak yang memberitahu bahwa landak adalah satwa dilindungi.
Ia mengaku sangat sedih saat landak tersebut diambil oleh petugas. Sebab, ia merawat binatang berduri itu dari kecil sampai besar dan beranak.
”Dari landak masih kecil saya beri makanan lunak. Pas sudah besar, kalau keluarga saya ada makanan seperti singkong, ubi dan lain-lain, pasti dibagikan kepada landak itu,” kenangnya.
Sukena menambahkan, landak tersebut juga bermanfaat bagi desanya. Sudah dua kali landak yang dirawat dipakai sarana upacara di dua pura. Setelah itu dikembalikan lagi kepada Sukena.
Dari kasus yang menjeratnya, Sukena mengaku kapok memelihara landak, meskipun bisa mengurus izin. ”Saya Peternak babi dan ayam, tapi sekarang tidak jalan karena ini,” tandasnya.
Saat hakim tanya hakim kalau melihat ada petani yang hendak menyakiti landak karena dianggap hama, Sukena mengaku hanya akan menyelamatkan saja. Dia tidak akan melapor. ”Mending saya lepas saja,” kelakarnya.
Hakim Bamadewa menasihati terdakwa agar mengambil sisi positif dari kasus ini. Sukena telah membantu menyelamatkan orang lain yang tidak tahu tentang landak, melalui kasusnya yang diperhatikan masyarakat.
Hakim berharap Sukena tetap menyayangi binatang dan membantu menyadarkan orang lain.
”Saudara bisa selamatkan orang banyak tentang landak, saudara pelopor yang memberikan pemahaman kepada banyak orang, nilai positifnya bawa pulang,” pungkasnya.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda tuntutan pada Jumat besok. ***
Editor : Donny Tabelak