radarbuleleng.id -Putu Suardana, 36, tak kenal kapok. Padahal sebelumnya dia pernah dipenjara. Terbaru, dia kembali melakukan pencurian dua unit motor.
Tersangka asal Desa Kalisada, Buleleng ini, mencuri dua unit motor di wilayah hukum Polres Jembrana. Karena melawan saat ditangkap, polisi melubangi kakinya dengan timah panas.
Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari laporan dugaan pencurian motor milik warga Desa Banyubiru dan korban kedua warga Desa Nusasari.
”Dari penyelidikan, mengarah kepada tersangka,” jelasnya, Kamis (3/10).
Kemudian dilakukan penangkapan pada Minggu (29/9) sekitar pukul 10.00 WITA di pinggir jalan Desa Patemon, Kecamatan Seririt.
”Karena tersangka melakukan perlawanan terhadap petugas diberikan tindakan tegas terukur," jelasnya.
Tersangka mengakui telah mencuri dua motor di wilayah hukum Polres Jembrana.
Sehari sebelum melakukan pencurian, tersangka menumpang bus dari Gilimanuk turun di Banjar Air Anakan, Desa Banyubiru.
Saat melakukan aksinya di Desa Banyubiru pada Rabu (18/9) lalu, pelaku berjalan kaki melihat motor korban terparkir di pekarangan rumah korban.
Menemukan motor yang tidak dikunci, tersangka memasukkan kunci motor yang memang dibawa dan memutar kunci kontak secara paksa.
Tersangka kemudian membawa motor ke rumah I Putu Juniawan di Desa Sidatapa untuk digadaikan senilai Rp 6,5 juta.
Kemudian kembali lagi ke Jembrana, melakukan pencurian motor di Desa Nusasari, Sabtu (28/9).
Sehari sebelumnya, tersangka juga menumpang bus dari Gilimanuk turun di Desa Nusasari.
Motor yang parkir di halaman rumah korban dicuri dengan mudah karena remote motor ada di dashboard motor.
Kapolres menjelaskan, motif tersangka mencuri motor untuk digadaikan dan uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari hari.
"Tersangka PS merupakan seorang residivis kasus curanmor yang divonis 2,5 tahun penjara dan telah bebas pada bulan Mei 2024 lalu. Tersangka sudah sering melakukan aksi kejahatannya," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman untuk tindak pidana ini adalah penjara paling lama 7 tahun.
Polisi juga menangkap Putu Juniawan, 37, di rumahnya di Desa Sidatapa. Tersangka yang merupakan residivis pencurian di wilayah hukum Polres Tabanan ini, karena menerima gadai motor hasil pencurian tersangka Putu Suardana di wilayah Desa Banyubiru.
Tersangka Juniawan juga mengganti plat nomor polisi dan mengubah warna velg agar tidak diketahui aparat kepolisian. Tersangka dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukum 4 tahun penjara.***
Editor : Donny Tabelak